Global7.id – Jepara,
Paguyuban Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Jepara melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Agus Sutisna, pada Senin 2/6/2025. Pertemuan tersebut membahas peningkatan kesejahteraan anggota Linmas, khususnya terkait pemberian insentif, kepesertaan BPJS, dan pengadaan seragam.
Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPRD Jepara, Agus Sutisna menyatakan dukungannya terhadap usulan yang diajukan oleh perwakilan Satlinmas. Ia menegaskan bahwa DPRD siap merekomendasikan agar pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap para anggota Linmas, sebagaimana yang telah dilakukan oleh sejumlah daerah lain.
“Prinsipnya kami setuju dan mendukung. Beberapa daerah seperti Bojonegoro memberi insentif Rp100 ribu, Semarang Rp500 ribu, Jawa Barat Rp600 ribu, bahkan di Kalimantan Tengah Rp650 ribu untuk komandan dan Rp500 ribu untuk anggota Linmas. Namun tentu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Agus Sutisna.
Ia menambahkan, kebijakan pemberian insentif dan fasilitas lainnya bisa diambil dari berbagai sumber, baik melalui APBD kabupaten/kota maupun Dana Desa (DD), asalkan diusulkan secara resmi oleh Bupati Jepara selaku pemegang kewenangan pengajuan anggaran.
“DPRD siap mendukung dan merekomendasikan. Tapi tetap kita menunggu inisiatif dan pengajuan dari Bupati. Karena itu menjadi kewenangan eksekutif,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Heru Suwono perwakilan Paguyuban Satlinmas Jepara menyampaikan tiga tuntutan utama yang menjadi kebutuhan mendesak para anggota di lapangan, yaitu:
1. Pemberian insentif rutin bulanan,
2. Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, dan
3. Pengadaan seragam Linmas yang layak dan seragam.
Mereka juga menekankan bahwa peran Linmas sangat penting sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum, membantu penanggulangan bencana, serta berkontribusi aktif dalam pengamanan Pemilu dan kegiatan masyarakat lainnya.
Dasar Hukum Penganggaran Linmas:
1. UUD 1945
Memberikan landasan otonomi daerah untuk menganggarkan fungsi layanan publik, termasuk Linmas.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menyebutkan Linmas sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang wajib dianggarkan dalam APBD kabupaten/kota.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Desa dapat mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk mendukung kegiatan Linmas.
4. Permendagri No. 26 Tahun 2020
Menegaskan bahwa pembiayaan Linmas menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota.
5. Permendagri No. 11 Tahun 2023
Mengatur pengadaan sarana dan prasarana Linmas dari anggaran daerah (APBD).
6. Permendagri No. 10 Tahun 2009
Menyatakan bahwa tugas Linmas dalam Pemilu dibiayai dari APBN.
7. Perda & Perkada Setempat
Merinci penganggaran Linmas secara teknis dalam APBD maupun Dana Desa sesuai kondisi lokal.
Penganggaran Linmas dapat berasal dari APBD, Dana Desa (DD), serta APBN (khusus untuk tugas berskala nasional seperti Pemilu), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah masing-masing.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Jepara, diharapkan Pemerintah Kabupaten Jepara segera mengambil langkah konkret demi kesejahteraan para anggota Satlinmas yang telah banyak berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber:G7/AR










