Ngejar Pengangsu BBM Subsidi, Wartawan Online Ditabrak Truk di Suwawal Timur Jepara

Foto, truk box diduga mengangsu BBM solar Subsidi di SPBU Mambak, yang menabrak wartawan inisial (R).

Global7.id – Jepara,

Telah terjadi tabrak lari oleh seorang yang mengaku wartawan (korban) dari truk pengangsu BBM solar bersubsidi di desa Suwawal Timur, kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara pada, Senin, 21/10/2024).


 

Bermula dari kecurigaan seorang wartawan yang kebetulan melihat truck box warna putih dengan pelat nomor K 8734 NC yang mengisi BBM jenis solar sekitar pukul 20.00 malam di SPBU Mambak yang melebihi batas.


 

Diketahui, awak media kerap menghampiri supir pengangsu BBM solar bersubsidi di SPBU Mambak lebih dua kali, namun, pada Senin malam, awak media belum sempat mengkonfirmasi supir truk box tersebut yang sudah selesai mengisi BBM jenis solar bersubsidi.


 

Setelah itu, awak media dan warga mengejar truk tersebut ke arah kecamatan Pakisaji dan disekitar Desa Suwawal timur awak media dan warga mendahului truk box tersebut dengan tujuan untuk menghalangi tindakan penadahan BBM jenis solar, tapi wartawan tersebut malah di tabrak truk box tersebut dan melarikan diri.


 

Foto, wartawan (belum diketahui, nama media onlinenya) yang di tabrak truk box pengangsu BBM solar bersubsidi di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, Jepara.

 

Dari kejadian tersebut, Awak media dari media online (belum diketahui nama media onlinenya, red) dan warga akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) supaya di tangani dengan serius dan jangan sampai para pengangsu solar bersubsidi tersebut lepas dari tanggung jawabnya.


 

Menurut keterangan warga dan wartawan berinisial (R) mengatakan, “Rencana kami mau menanyai truk bok pengangsu solar tapi malahan kami di tabrak sampai jungkir balik di sekitar Desa Suwawal timur terus melarikan diri tanpa bertanggung jawab, ” ujarnya.


Ia menambahkan, “Kami harap aparat menindak tegas, biar para pengangsu jera dan tidak seenaknya sendiri melakukan aksi yang merugikan warga masyarakat yang jadi korbannya, ” imbuhnya, mengutip dari portal media online Metroterkini.com.


 

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, pada pasal 53 huruf b UU Migas: menuliskan, “Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah”.


 

Sementara, berdasarkan ketentuan di atas, maka hukuman tabrak lari adalah pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. Dalam UU LLAJ, tidak diatur secara tegas mengenai batas waktu untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polisi.***

Sumber: MT.

Pos terkait