MK Tegas! Hanya BPK yang Berwenang Tetapkan Kerugian Negara, Hakim Tak Bisa Lagi Menentukan Sendiri

MK tegaskan BPK satu-satunya penentu kerugian negara dalam kasus korupsi
MK tegaskan BPK satu-satunya penentu kerugian negara dalam kasus korupsi”

Global7.id – Nasional, 

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

 

Penegasan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 4 April 2026 oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam amar pertimbangannya, MK menyatakan bahwa hanya BPK yang memiliki legitimasi konstitusional untuk menentukan kerugian negara yang bersifat pasti dan nyata.

 

Putusan monumental ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Keduanya mempersoalkan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Para pemohon berargumen bahwa terdapat ketidakjelasan standar penilaian serta mekanisme pemeriksaan dalam pasal tersebut. Mereka meminta agar penilaian kerugian negara tidak bersifat eksklusif pada lembaga audit tertentu, melainkan dapat dinilai secara independen oleh hakim berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

 

Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan secara hukum. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa kekhawatiran pemohon terkait ketiadaan parameter yang jelas tidak dapat diterima.

 

Penetapan kerugian negara dalam proses peradilan harus tetap berpijak pada lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, menjadi garis besar sikap MK dalam putusan tersebut.

 

Baca Juga: Pagi Mencekam di Panggang Jepara, Ular Piton Resahkan Warga, Dievakuasi Damkar dalam Hitungan Menit

Dengan demikian, dalam setiap proses peradilan pidana, khususnya yang berkaitan dengan korupsi atau keuangan negara, laporan dari BPK menjadi alat bukti kunci. Sementara itu, lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor internal tetap dapat berperan MEMBANTU proses penghitungan, namun tidak memiliki kewenangan menetapkan angka final kerugian negara.

Bacaan Lainnya

 

MK juga mendasarkan putusan ini pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23E ayat (1), yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

 

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penghitungan kerugian negara di masa depan.

 

Inilah Daftar 9 Hakim Konstitusi dalam Putusan Ini

Suhartoyo (Ketua)

Saldi Isra

Daniel Yusmic P Foekh

M Guntur Hamzah

Anwar Usman

Enny Nurbaningsih

Ridwan Mansyur

Arsul Sani

Adies Kadir

 

G7/AR

Pos terkait