Global7.id – Jepara,
Jepara – Abdul Rohman (38), warga Dukuh Kiyongsari, RT32/07, Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, meninggal dunia di tempat setelah mengalami kecelakaan. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Dukuh Sekacer, Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo.
Menurut keterangan warga setempat, kecelakaan diduga kuat akibat jalan berlubang di lokasi kejadian. Sayangnya, tidak ada papan peringatan atau tanda bahaya yang dipasang untuk menginformasikan kondisi jalan yang rusak tersebut.
Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan
Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak atau, jika belum memungkinkan, memasang rambu peringatan.
Jika kelalaian ini menyebabkan kecelakaan, penyelenggara dapat dijerat Pasal 273 UU LLAJ, yang mengatur pidana hingga 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta apabila korban meninggal dunia.
Pernyataan Kabid Hukum GRIB Jepara
Said, S.H., M.H., Kepala Bidang Hukum GRIB Jepara, menyampaikan, “Informasi terkait kejadian ini sudah saya komunikasikan ke Penjabat (Pj) Bupati Jepara dan dikoordinasikan dengan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah. Harapan kami, pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.” Ujarnya, Senin (6/1/2025) sore.
Respons Kasat Lantas Jepara
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Jepara yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait kecelakaan ini.
Harapan Masyarakat Jepara
Masyarakat berharap pemerintah provinsi dan instansi terkait segera memperbaiki jalan berlubang yang membahayakan pengguna jalan, khususnya di lokasi rawan kecelakaan. Keluarga korban juga berharap agar kejadian ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian dalam pengelolaan jalan.***
Sumber: G7.
Wartawan: AR.










