Global7.id – Nasional,
Kasus Ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik nasional. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan akademisi Rocky Gerung untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Selasa (27/1/2026).
Rocky Gerung diketahui diajukan sebagai saksi meringankan oleh tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan (cs) dalam kasus yang kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
“Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan bahwa selain Rocky Gerung, penyidik juga akan memeriksa dua ahli lainnya. Keduanya adalah Prof. Didit Wijayanto dan Prof. Hamidah, yang turut diajukan untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pada klaster pertama, terdapat lima nama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian gugur setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
Adapun klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal publik dengan sebutan Dokter Tifa.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik nasional, seiring dipanggilnya sejumlah tokoh dan ahli yang dinilai memiliki pengaruh dalam membentuk opini publik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Sebelumnya, polemik kasus ijazah Jokowi juga menjadi perhatian publik luas dan diberitakan sejumlah media nasional.
👉 Baca selengkapnya: https://www.polri.go.id
G7/GLN










