Global7.id – Lombok Barat,
Ibu ditemukan hangus terbakar di tumpukan sampah pinggir jalan wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus pembunuhan keji ini menggegerkan warga setelah polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa korban berinisial YRA diduga dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, berinisial BP.
Peristiwa ini pertama kali diketahui warga pada Minggu (25/1). Saat ditemukan, kondisi jasad korban sangat mengenaskan karena telah terbakar di antara tumpukan sampah, sehingga sempat menyulitkan proses identifikasi awal. Warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian setempat.
Petugas dari Polres Lombok Barat yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi dipasang guna menjaga lokasi tetap steril dan memastikan tidak ada barang bukti yang hilang. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan identifikasi serta autopsi.
Dalam proses olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Barang bukti itu di antaranya plastik pembungkus paket bekas, botol air mineral berisi sisa cairan berwarna hijau yang diduga bahan bakar jenis pertalite, serta tali nilon yang ditemukan tepat di bawah posisi jenazah korban. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa korban dibunuh terlebih dahulu sebelum jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak.
Penyelidikan kemudian dikembangkan oleh tim gabungan, termasuk Tim Jatanras. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan analisis awal, polisi mengarah pada orang terdekat korban. Hasilnya, aparat menetapkan BP, yang merupakan anak kandung korban, sebagai terduga pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut. BP diamankan oleh tim Jatanras di kediamannya yang berada di kawasan Monjok Baru, Kota Mataram, pada Senin malam (26/1).
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta modus pembunuhan,” ujar Arisandi, dikutip dari Antara.
Menurut Arisandi, hingga kini penyidik masih menggali keterangan lebih lanjut dari pelaku serta saksi-saksi terkait. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat hubungan antara pelaku dan korban adalah ibu dan anak. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, BP terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur perencanaan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, tindakan membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak juga berpotensi dijerat Pasal 187 KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, tergantung akibat yang ditimbulkan.
Pihak kepolisian memastikan penetapan pasal akan disesuaikan dengan hasil gelar perkara serta kelengkapan alat bukti. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dalam lingkup keluarga yang menyita perhatian publik dan memunculkan keprihatinan luas di tengah masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.
Untuk cek perkembangan kasus ini klik link ini https://ntb.polri.go.id
G7/LP6










