Jangan Lewatkan Kesempatan Ini! PTSL 2025 Berikan Sertifikat Tanah Gratis untuk Semua, Simak Cara Daftarnya

Foto, Sertifikat PTSL

Global7.id – Jepara, 

 

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah yang sah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025.

Program ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pemilik tanah. Dengan adanya PTSL 2025, masyarakat dapat memiliki akses yang lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan sertifikat tanah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi konflik pertanahan. Apa saja syarat dan cara pendaftaran PTSL 2025? Simak berita selengkapnya untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

 

Langkah-langkah Daftar Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL 2025

 

1. Cek Lokasi Program

Langkah pertama, pastikan wilayah tempat tinggal Anda masuk dalam zona pelaksanaan PTSL. Informasi ini bisa diperoleh di kantor desa atau kelurahan setempat.

 

2. Daftar ke Panitia PTSL

Siapkan dokumen yang diperlukan dan daftarkan tanah Anda ke panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan.

 

3. Ikuti Sosialisasi

Warga wajib mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan Kantor Pertanahan untuk memahami alur program.

Bacaan Lainnya

 

4. Pengukuran dan Pendataan

Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah melalui program GEMPATAS (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas) serta mendampingi warga dalam penyiapan data yuridis lewat GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis).

 

5. Pengumuman dan Verifikasi

Setelah pengumpulan data, akan ada pengumuman hasil pengukuran. Peta bidang tanah dan berita acara pengesahan akan ditandatangani secara digital.

 

6. Terbit Sertifikat Gratis

Jika semua berjalan lancar, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi atas nama pemohon, tanpa pungutan biaya untuk proses utama.

 

Syarat Dokumen Daftar PTSL 2025

 

Mengutip dari detiksulsel, berikut dokumen yang harus disiapkan:

 

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

Formulir permohonan bermaterai Rp10.000

Bukti perolehan tanah (asli & salinan)

Surat pernyataan penguasaan tanah

Berita acara kesaksian + fotokopi KTP dua saksi

Surat pernyataan kepemilikan

Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika ada)

Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (kecuali bagi warga miskin yang dibebaskan)

 

Biaya dalam Program PTSL: Gratis Tapi…

 

Secara umum, proses utama PTSL tidak dipungut biaya. Pemerintah menanggung seluruh kegiatan inti, mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat.

 

Biaya yang Ditanggung Pemerintah:

 

Penyuluhan/sosialisasi

Pengumpulan data

Pengukuran tanah

Pengesahan dan penerbitan sertifikat

Supervisi dan pelaporan

 

Namun, ada beberapa biaya pendukung yang perlu disiapkan peserta, seperti:

 

Pembuatan surat tanah (jika belum ada)

Pemasangan tanda batas tanah

Biaya administrasi ringan (materai, fotokopi, map)

BPHTB dan PPh, kecuali bagi warga berpenghasilan rendah

 

Layanan Pengaduan dan Informasi PTSL

 

Bagi masyarakat yang ingin bertanya atau melaporkan kendala, Kementerian ATR/BPN membuka layanan pengaduan resmi melalui WhatsApp:

 

WA: 0811-1068-0000

Jam Operasional: Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB

(Catatan: hanya menerima pesan teks, bukan panggilan suara)

 

Jangan Sampai Ketinggalan

 

PTSL bukan hanya program legalisasi tanah, tetapi juga jalan menuju penguatan ekonomi keluarga melalui kepastian aset. Dengan sertifikat resmi, masyarakat dapat mengakses program bantuan pemerintah, pinjaman bank, dan perlindungan hukum atas tanah miliknya.

 

Pastikan wilayah Anda termasuk dalam target PTSL 2025. Segera lengkapi syaratnya dan daftarkan tanah Anda selagi kuota masih tersedia.***

 

 

Sumber: DTK

 

 

 

 

Pos terkait