Jalan Aspal Bantrung Jepara Baru Dibangun Sudah Rusak, Anggaran Rp200 Juta Jadi Sorotan

Foto, Jalan aspal Desa Bantrung Kecamatan Batealit Jepara mengalami kerusakan meski baru selesai dibangun dari anggaran Banprov Rp200 juta

Global7.id – Jepara | Jum’at 9 Januari 2026,

Proyek pembangunan jalan aspal yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, menuai sorotan tajam.

 

Jalan desa yang baru saja rampung dikerjakan justru sudah mengalami kerusakan serius. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan, pengawasan, hingga tanggung jawab pelaksana kegiatan.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bantrung melaksanakan proyek dengan rincian sebagai berikut:

Jenis kegiatan:

Pembangunan jalan aspal RW 4

Lokasi:

RT 12 hingga RT 15 RW 4

Volume:

Panjang 465 meter, lebar 4 meter

Anggaran:

Rp200.000.000

Sumber dana:

Bacaan Lainnya

Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov)

Waktu pelaksanaan:

Tidak dicantumkan secara jelas.

 

Namun fakta di lapangan jauh dari harapan. Permukaan jalan tampak pecah-pecah, rapuh, dan berserakan, padahal belum lama selesai dikerjakan dan belum digunakan secara intensif oleh kendaraan berat.

 

Diduga Aspal Terlalu Tipis, Material Tak Mengikat

Temuan di lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa ketebalan lapisan aspal sangat tipis. Material aspal dan pasir terlihat tidak menyatu dengan baik, bahkan terkesan hanya ditabur seadanya.

 

Akibatnya, jalan cepat retak, mengelupas, dan jelas tidak mencerminkan hasil pembangunan yang berkualitas.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa spesifikasi teknis tidak dijalankan sebagaimana mestinya, baik dari sisi material, ketebalan lapisan, maupun metode pelaksanaan.

 

Dengan nilai anggaran Rp200 juta, proyek jalan desa seharusnya mampu menghasilkan infrastruktur yang kuat dan tahan lama.

 

Proyek Melenceng dari Tujuan, Negara Berpotensi Dirugikan

Pembangunan jalan desa bertujuan meningkatkan aksesibilitas, memperlancar aktivitas warga, dan mendorong perekonomian lokal.

 

Namun proyek yang dikerjakan asal jadi justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara serta merugikan masyarakat.

 

Jika dibiarkan, bukan hanya uang negara yang terbuang sia-sia, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa akan semakin tergerus.

 

Pembangunan seperti ini dinilai tidak mencerminkan visi pembangunan berkelanjutan, melainkan sekadar formalitas penyerapan anggaran.

 

Kepala Desa Akui Ada Kekurangan

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bantrung, Nur Sholeh, mengakui adanya kekurangan pada hasil pekerjaan tersebut.

 

“Pengawasan saya sebagai kepala desa setiap hari aktif menunggui. Namun memang ada bagian-bagian yang tidak sesuai dengan harapan. Ini menjadi koreksi bagi saya untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Ia juga menyebut telah mengetahui adanya kerusakan pada jalan tersebut.

“Saya sudah menyampaikan ke tim pelaksana pekerjaan, dan mereka bersedia memperbaiki. Insyaallah hari Senin minggu depan akan diperbaiki,” tambahnya.

 

Warga Kecewa: Jalan Baru Kok Sudah Rusak

Kekecewaan juga disampaikan warga. Salah seorang warga RT 11 Desa Bantrung menilai pembangunan jalan tersebut terkesan asal jadi.

 

“Ini jalan baru, belum dipakai kok sudah rusak. Kalau membangun cuma asal jadi dan cepat rusak, ya eman-eman uang pemerintah. Harusnya dibangun yang benar,” ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Desakan Pengawasan Ketat dari Dinas Terkait

Atas kondisi ini, publik mendesak dinas dan instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk turun tangan.

 

Proyek yang bersumber dari anggaran provinsi seharusnya mendapat pengawasan teknis ketat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil akhir.

 

Pengawasan tidak cukup sebatas administrasi di atas kertas, tetapi harus nyata di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran spesifikasi atau kelalaian, evaluasi menyeluruh, perbaikan total, bahkan sanksi tegas perlu diberlakukan.

 

Kasus jalan rusak di Desa Bantrung ini menjadi peringatan keras agar pembangunan desa tidak dijadikan ajang formalitas.

 

Masyarakat berhak atas infrastruktur yang layak, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

G7/PTRS

Pos terkait