Jadi Penadah Hp Curian, Warga Tahunan Jepara di Tangkap Polres Trenggalek

Foto tersangka Ar warga Tahunan Jepara yang di Tangkap Polres Trenggalek

Global7.id – Jepara,

 

Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pemuda yang diduga sebagai penadah HP curian.


 

Pria yang ditangkap itu adalah AR (23), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.


 

AR ditangkap setelah membeli ponsel-ponsel yang dicuri dari salah satu konter di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

 



Awalnya, komplotan pencuri menggasak dua brankas yang berisi 21 ponsel baru, sepuluh power bank, dan satu unit jam tangan pintar. Nilai yang dicuri sekitar Rp 40 juta.


 

Oleh pencuri, ponsel-ponsel itu dijual kepada AR dengan harga yang lebih murah dibanding aslinya.


Foto tersangka Ar, warga Tahunan Jepara yang di Tangkap Polres Trenggalek

 

Bacaan Lainnya


“Untuk dijual lagi,” kata AR, di Mapolres Trenggalek, Jumat (16/9/2022).


 

AR mengaku enam kali membeli ponsel curian itu dari para pencuri yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) itu. Ia mengenal para pencuri dari grup jual beli Facebook. Tiap transaksi, mereka bertemu secara langsung.


Bukan hanya dari Trenggalek, ponsel-ponsel curian itu juga berasal dari Blitar dan Kediri. AR membeli ponsel itu dengan harga yang lebih murah dibanding harga aslinya.


Ponsel itu kemudian ia jual kembali dengan harga yang masih di bawah pasaran. Ia mengambil untung sekitar Rp 150 ribu per unit. Contohnya, ia membeli satu unit ponsel dari para pencuri seharga Rp 1,5 juta. Ponsel itu ia jual kembali seharga Rp 1,65 juta. Harga itu masih lebih murah dibanding harga pasaran ponsel Rp 1,8 juta.

 

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan, tersangka ditangkap setelah tim mendalami kasus yang dilaporkan pada Agustus itu.

 


 

Tersangka, kata Alith, udah enam kali membeli ponsel-ponsel dari para pencuri. Total ponsel yang dibeli sebanyak 34 unit. Sebagian sudah ia jual.

 

Alith mengatakan, tersangka kini ditahan di Mapolres Trenggalek.

 

“Tersangka dijerat pasal 480 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 4 tahun,” sambungnya.***

 

Sumber:TM

(Setiyadi Global7.id)

 


Tag

Pos terkait