Innalillahi.. Penumpang Bus Kalingga Jaya Asal Jepara Meninggal Dunia di Perjalanan dari Jakarta

Foto, Penumpang bus Kalingga Jaya asal Jepara meninggal dunia saat perjalanan dari Jakarta

Global7.id – Jepara, 

Innalillahi, penumpang bus Kalingga Jaya asal Jepara dilaporkan meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Kabupaten Jepara, Senin (2/2/2026) dini hari. Peristiwa ini sontak mengundang perhatian penumpang lain dan petugas terminal karena korban baru diketahui tak bernyawa ketika bus hendak menurunkan penumpang.

 

Korban diketahui bernama Maftuhin (48), warga Dukuh Bajangan RT 02 RW 02, Desa Damarwulan, Kecamatan Keling. Berdasarkan keterangan kepolisian, Maftuhin berangkat dari Terminal Pasar Induk Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB dengan tujuan akhir Keling, Jepara. Selama perjalanan, korban duduk seperti penumpang lain dan tidak menunjukkan tanda-tanda kegawatdaruratan yang mencolok.

 

Kejadian baru terungkap sekitar pukul 03.30 WIB ketika bus bernomor polisi B 7828 IZ tiba di Terminal Pecangaan. Awak bus membangunkan penumpang yang akan turun, namun Maftuhin tidak merespons. Saat dicek, tubuh korban sudah terasa dingin dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Sopir kemudian memeriksa pernapasan serta denyut nadi sebelum memastikan korban telah meninggal dunia.

 

“Korban tidak merespons saat dibangunkan. Setelah dicek, denyut nadi dan pernapasan sudah tidak ada,” ujar salah satu awak bus kepada petugas di lokasi.

 

Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Tahunan untuk penanganan lebih lanjut. Petugas kepolisian datang ke terminal, melakukan pemeriksaan awal, dan mengamankan keterangan dari awak bus serta saksi-saksi penumpang. Untuk kepentingan medis dan administrasi, bus diarahkan menuju RSUD Kartini Jepara dengan pengawalan polisi.

 

Di rumah sakit, korban menjalani pemeriksaan oleh dokter jaga. Hasil visum luar menyebutkan bahwa korban diperkirakan telah meninggal sekitar empat jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik maupun indikasi penganiayaan pada tubuh korban, sehingga kematian dinyatakan sebagai non-pidana berdasarkan pemeriksaan awal.

 

Petugas juga mencatat kondisi terakhir korban saat ditemukan. Maftuhin mengenakan baju lengan panjang berwarna hitam dan celana pendek abu-abu bermotif kotak. Jenazah kemudian disemayamkan di kamar jenazah RSUD Kartini Jepara sembari menunggu kedatangan pihak keluarga.

 

Bacaan Lainnya

Dari penelusuran kepolisian, diketahui bahwa bus sempat berhenti sekitar 45 menit untuk istirahat dan ibadah di sebuah rumah makan di jalur Subang–Batang sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, korban tidak turun dari bus dan memilih tetap berada di dalam kendaraan hingga perjalanan dilanjutkan ke arah Jepara. Hingga saat ini, belum ada informasi medis sebelumnya yang menyebutkan korban memiliki riwayat penyakit tertentu, meski hal itu masih akan dikonfirmasi oleh pihak keluarga.

 

Kapolsek Tahunan AKP Ginyono menyampaikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar. Mulai dari penerimaan laporan, pendataan saksi, pemeriksaan lokasi kejadian, hingga koordinasi dengan Polsek Keling dan keluarga korban. “Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan unsur pidana. Kasus ini murni kejadian meninggal dunia dalam perjalanan,” tegasnya.

 

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan selama perjalanan jarak jauh, baik bagi penumpang maupun awak transportasi umum. Kondisi fisik yang menurun, kelelahan, atau gangguan kesehatan yang tidak terdeteksi dapat berisiko fatal jika tidak segera tertangani. Awak bus diimbau untuk lebih aktif memantau kondisi penumpang, terutama pada perjalanan malam dengan durasi panjang.

 

Sementara itu, pihak keluarga korban telah dihubungi dan tengah dalam perjalanan menuju Jepara untuk mengurus proses pemulangan jenazah ke rumah duka di Kecamatan Keling. Suasana haru menyelimuti terminal dan rumah sakit saat kabar duka tersebut menyebar di kalangan penumpang dan warga setempat.

 

Pihak kepolisian memastikan tidak ada proses hukum lanjutan karena hasil pemeriksaan medis menyatakan tidak adanya tanda kekerasan. Namun, dokumentasi dan laporan resmi tetap dibuat sebagai bagian dari prosedur penanganan kejadian di ruang publik.

G7/GLN

 

Pos terkait