Global7.id – Kudus,
Curanmor di Kudus kembali meresahkan warga. Kali ini, sepeda motor milik seorang kurir J&T Express raib di siang hari saat diparkir di depan kantor cabang Jekulo, Kabupaten Kudus. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan pelakunya berhasil ditangkap polisi di wilayah Blora.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil menangkap pelaku berinisial RB (32) pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan korban.
Kasus ini bermula pada Kamis siang, 29 Januari 2026. Saat itu, korban yang bekerja sebagai kurir J&T Express memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam di depan kantor cabang Jekulo, Kabupaten Kudus. Tanpa disadari, kunci kontak kendaraan masih menempel di motor.
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban berniat melanjutkan aktivitas pengantaran paket. Namun, betapa terkejutnya ia saat mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban melihat dengan jelas sepeda motornya dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Tanpa menunggu lama, laporan resmi pun dibuat ke Polres Kudus agar kasus tersebut segera ditangani aparat penegak hukum.
Menerima laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dilakukan, mulai dari analisis rekaman CCTV hingga penelusuran jejak pelaku. Dari hasil pengembangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap dan diketahui berada di wilayah Kabupaten Blora.
Pada Jumat malam, petugas berhasil mengamankan RB tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan yang sempat dibawa pelaku. Fakta lain yang terungkap, RB bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Pelaksana Harian Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan mengungkapkan bahwa RB merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, pelaku tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Kanzi Fathan, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan, RB mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual dengan harga Rp5 juta, jauh di bawah nilai pasar kendaraan. Pengakuan ini semakin menguatkan bukti keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian.
AKP Kanzi menegaskan, Polres Kudus berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. Salah satunya dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel, serta menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau alarm.
“Kewaspadaan bersama sangat penting. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” tambah AKP Kanzi.
Saat ini, pelaku RB telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Polisi pun memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Kudus.
G7/HMS










