Global7.id, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kedungpane, Kota Semarang, dengan mengamankan dua perempuan yang berperan sebagai kurir. Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai ibu mertua dan menantu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin Kompol Edi Hartono melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.
Pada Kamis (24/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AP di area parkiran Lapas Kedungpane. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di telapak kaki kiri pelaku serta tujuh butir ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh barang tersebut dari ANF yang merupakan ibu mertuanya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk mengantarkan paket kepada seorang narapidana di dalam lapas.
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan ANF di kediamannya di wilayah Semarang Timur. Dari hasil interogasi, ANF mengakui perannya sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika sekaligus menjadi penghubung dengan jaringan di dalam lapas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan masih adanya upaya peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Modus yang digunakan cukup rapi, dengan menyembunyikan narkotika di bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan, hasil pengembangan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seorang narapidana berinisial AS yang berada di dalam Lapas Kedungpane dan kini masih dalam penyelidikan.
“ANF berperan sebagai pengendali sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp7,5 juta dan sebagian telah diterima. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang kian beragam.
“Peredaran narkoba saat ini tidak mengenal latar belakang, bahkan melibatkan relasi keluarga. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur keuntungan sesaat dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.










