Dugaan Skandal Asusila Perangkat Desa di Batealit Jepara Picu Sorotan, Konflik Kepentingan Disorot

Foto, ilustrasi Dugaan Skandal Asusila Perangkat Desa di Batealit Jepara Picu Sorotan, Konflik Kepentingan Disorot

Global7.id, Jepara – Dugaan skandal asusila yang melibatkan seorang perangkat Desa Beringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, memicu sorotan publik. Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan moral, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan dalam penanganannya di tingkat desa.

 

 

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 16 April 2026. SM (37), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan (modin), disebut terlibat hubungan terlarang dengan RF (38), seorang perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain. Dugaan tersebut mencuat setelah keduanya dipergoki oleh pihak keluarga.

 

 

Seiring berkembangnya kasus, muncul fakta lain yang turut menjadi perhatian. Ibu dari SM diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk kinerja perangkat desa.

 

 

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait independensi proses penanganan kasus. Sejumlah warga menilai adanya potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pengawasan.

 

 

“Bagaimana pengawasan bisa berjalan netral jika ada hubungan keluarga langsung?” ujar Abdul, tokoh masyarakat setempat.

 

 

Bacaan Lainnya

Secara regulasi, kasus ini berpotensi berkaitan dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang merupakan delik aduan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait kewajiban menjaga etika dan kepercayaan masyarakat, serta peraturan daerah yang mengatur sanksi bagi perangkat desa yang melanggar norma sosial dan mencemarkan nama baik pemerintahan desa.

 

 

Hingga kini, SM belum memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi. Sementara itu, pihak pemerintah desa dinilai masih berhati-hati dalam merespons dengan alasan belum adanya laporan resmi yang masuk.

 

 

Meski demikian, situasi di tengah masyarakat telah memanas. Warga menilai persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan membutuhkan penanganan yang terbuka.

 

 

“Ini sudah jadi konsumsi publik. Kalau tidak segera ditangani, masyarakat bisa menilai ada yang dilindungi,” kata Ahmad, warga lainnya.

 

 

Sejumlah pihak pun mendorong langkah tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat, di antaranya pencopotan sementara dari jabatan, proses hukum yang transparan, serta penanganan kasus yang bebas dari konflik kepentingan.

 

 

Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan. Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan proses berjalan secara objektif dan adil.

 

G7/OBG

Pos terkait