Hakim PN Jepara Pertanyakan Surat Tugas Wartawan Saat Akan Dokumentasi Usai Sidang

Foto, Hakim PN Jepara Pertanyakan Surat Tugas Wartawan Saat Akan Dokumentasi Usai Sidang

Global7.id – Jepara, 

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 15.15 WIB menyisakan kontroversi. Seorang jurnalis dari media Global7.id yang telah menunggu hingga sidang selesai dengan itikad baik untuk meminta izin mengambil foto dokumentasi, justru mendapat hambatan dari hakim.

 

 

Hakim yang memimpin sidang mempertanyakan surat tugas resmi dari jurnalis tersebut. Tanpa surat tugas, wartawan tidak diperbolehkan mengambil foto, meskipun dilakukan setelah sidang usai.

 

 

Sikap hakim ini menuai kritik karena dianggap mengerdilkan kebebasan pers yang jelas dilindungi undang-undang. Padahal, dokumentasi sidang merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk menghadirkan informasi kepada publik.

 

 

merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Pengadilan. Namun, aturan ini sejatinya bersifat umum, hanya mengatur protokoler persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan.

 

 

“Perma Nomor 5/2020 dimaksudkan bukan untuk membatasi transparansi, tetapi untuk menjaga ketertiban persidangan,”

 

Bacaan Lainnya

 

Selain itu, kewajiban administratif seperti surat tugas semestinya tidak dijadikan alasan untuk membatasi kerja jurnalistik, apalagi ketika peliputan dilakukan setelah sidang selesai.

 

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pertanyaan besar pun muncul, apakah pengadilan benar-benar menjunjung tinggi asas transparansi, atau justru menutup ruang publik di balik alasan formalitas?

 

 

Publik berhak tahu apa yang terjadi di ruang sidang. Pengadilan bukan ruang privat, melainkan lembaga peradilan yang putusannya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menutup akses jurnalis dengan dalih surat tugas hanya akan mencoreng citra keterbukaan peradilan.

 

 

Kalangan pers menilai praktik seperti ini berbahaya jika dibiarkan. Pengadilan harus membuka diri dan bersikap proporsional, bukan mencari-cari celah administratif untuk membungkam kebebasan pers.

 

 

Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara, Ali Achwan, juga angkat bicara terkait peristiwa ini.
“Kami sangat menyayangkan sikap hakim yang justru mempersulit wartawan. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan pribadi. Persidangan adalah ruang terbuka, sehingga tidak sepantasnya dipersulit dengan alasan administrasi yang tidak proporsional,” tegasnya.

 

 

Ali Achwan menambahkan, pihaknya akan terus mengawal agar kebebasan pers di Jepara benar-benar dihormati dan tidak dilemahkan oleh tafsir aturan yang keliru.

 

 

Pers sudah bekerja sesuai etika, tetapi pengadilan juga wajib menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi. Membatasi jurnalis berarti membatasi hak masyarakat.

 

G7/AR

Pos terkait