Gelapkan Mobil Rental, Ibu dari Tahunan Jepara Berakhir di Penjara

Foto, ilustrasi seorang ibu-ibu di borgol tangannya

Global7.id – Jepara, 

Seorang ibu asal Desa Tahunan, kecamatan Tahunan, kabupaten Jepara, AT (40) ditangkap polisi karena kasus penggelapan mobil rental. Dia dibekuk pada tanggal 5 Maret 2023 lalu.

 


Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini dilakukan atas laporan berinisial ST yang menjadi korban penggelapan AT.

 


Pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, AT mendatangi rumah Nur Zaini untuk menyewa mobil Avanza. Dalam transaksi itu, AT menyampaikan menyewa mobil berkelir silver metalik itu selama 10 hari.

 



Namun setelah jatuh tempo, mobil itu tak kunjung dikembalikan. Setelah ditelusuri ternyata, AT telah menggadaikan mobil itu sebesar Rp 30 juta.


 

Kepada awak media, Selasa (28/3/2023), AT mengaku melakukan itu karena terdesak lilitan utang sebesar Rp 22 juta dengan rentenir.

 


Karena sering ditagih, ia nekat menggadaikan mobil tersebut dan uang hasil gadai itu ia gunakan untuk melunasi utang tersebut.

Bacaan Lainnya

 



Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, pihaknya melakukan penelusuran terhadap keberadaan mobil tersebut.

 


Hasilnya mobil tersebut berada di rumah seorang penadah berinisial MU, warga Gubug, Kabupaten Grobogan.


Mobil itu sendiri kemudian dibawa ke Mapolres Jepara sebagai barang bukti. Atas tindak pidana ini, AT dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.


 

Kapolres Jepara menerangkan tersangka AT terbukti melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun, jelasnya.***

Sumber: TM.


Tag

Pos terkait