Akhirnya Dituntut Hukuman Segini, 5 Tersangka Pengikut Aliran Khilafah Muslimin dari Jepara

Foto, 5 orang pengikut aliran Khilafah Muslimin di pengadilan negeri Jepara

Global7.id – Jepara, 

Khilafah adalah sebuah gerakan keagamaan yang dipahami sebagai konsep tentang kenegaraan yang berdasarkan syariat Islam dan pemimpinnya disebut Khalifah. Konsep tersebut mengandaikan seluruh dunia Islam disatukan ke dalam satu sistem kekhalifahan atau pemerintahan yang tunggal.

 


Dianggap ormas berbahaya, karena menurut pemerintah republik Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan bahwa Ormas Khilafatul Muslimin sangat berbahaya apabila dibiarkan. Sebab, organisasi ini tanpa disadari akan terus menerus menyebarkan ideologi khilafah kepada masyarakat.


 

Di Jepara, Sidang organisasi terlarang Khilafatul Muslimin akan sampai pada babak akhir. Hari ini agendanya pembacaan pleidoi. Para terdakwa membacakan pleidoi lisan dengan berurai air mata.

 



Kelima terdakwa tampak hadir mengenakan pakaian bernuansa putih dan peci. Sidang yang mulanya dijadwalkan menjadi sidang pertama itu tertunda dan baru terlaksana sekitar pukul 14.00. Keluarga terdakwa juga tampak hadir.

 


Jaksa Penuntut Umum dalam sidang meminta agar para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing satu tahun. Hal ini mempertimbangkan para terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya serta sempat menandatangani surat perjanjian untuk keluar dari Khilafatul Muslimin.


 


Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar barang bukti yang ada dirampas untuk dimusnahkan.

 


Dalam pembacaan pleidoi secara lisan, para terdakwa meminta tuntutan tersebut dikurangi oleh Majelis Hakim. Para terdakwa beralasan mereka adalah kepala rumah tangga, berperan sebagai tulang punggung, dan dinantikan figurnya oleh anak-anak di rumah. Murtadho, ketua organisasi tersebut meminta keringanan kepada Majelis Hakim karena usia dan tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai bapak.


 

“Saya minta keringanan yang mulia, usia saya 60 tahun lebih, saya juga menjadi kepala rumah tangga, saya meninggalkan anak istri, saya petani,” jelasnya.

 



Pleidoi dilanjut keterangan para terdakwa lain. Mereka menangis. ZA, salah satu terdakwa juga menangis saat bercerita anaknya membutuhkan perannya. “Anak saya masih kecil, anak saya butuh anaknya,” kata ZA.

 


Sumber: RK.


Tag

Pos terkait