Global7.id – Jepara,
Telah terjadi kasus penggelapan mobil dengan tersangka pria berinisial S (47) yang mendekam di ruang tahanan seusai diringkus Satreskrim Polres Jepara. Dia merupakan pelaku tunggal penggelapan mobil rental di wilayah Kabupaten Jepara.
Dari informasi yang didapatkan, tersangka menyewa mobil Brio dengan sistem pembayaran bulanan kepada korban berinisial DJ (34) pada 22 Juni 2022. Lalu pada Agustus 2022 tersangka menyewa juga mobil pick up Grand Max.
Tak hanya itu, pada Oktober 2022, tersangka kembali menyewa Grand Max. Kemudian hingga Januari 2023 korban tak menerima pembayaran dari penyewaan mobil tersebut dan mulai curiga dengan tersangka (S).
Setelah ditelusuri, mobil tersebut sudah di tangan orang lain dan mengetahui ini, korban melapor ke Polres Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan penangkapan tersangka penggelapan mobil itu pada Senin (14/8/2023). Namun Masdar Tohari tidak membeberkan informasi detailnya.
“Iya nanti kami rilis,” jelasnya, Senin (14/8/2023).
Atas pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti, dua mobil Grand Max dan satu Brio.***
Sumber: Tj.
Tag










