60 Karyawan PT SWI Jepara Geram! FKPM Turun Tangan, Dugaan Kompensasi Tak Dibayar Siap Dibawa ke Jalur Hukum

Karyawan PT SWI Jepara mengadu ke FKPM Mambak terkait kompensasi belum dibayar
Karyawan PT SWI Jepara mengadu ke FKPM Mambak terkait kompensasi belum dibayar

Global7.id – Jepara, 

Gelombang keresahan pekerja kembali mencuat. Kali ini datang dari puluhan karyawan dan eks karyawan PT Shinwon Indonesia Jepara (PT SWI) yang berlokasi di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Jepara, karena diduga para karyawan belum menerima hak kompensasi kontrak kerja mereka.

 

Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM Mambak) secara resmi menyatakan telah menerima surat kuasa dari sekitar 60 karyawan untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang hingga kini belum dipenuhi oleh perusahaan, Jum’at (27/3/26).

 

Ketua FKPM Mambak, Zamroni, mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang.

 

“Ini bukan soal menunggu atau tidak sabar. Ini hak pekerja. Kalau sudah jelas aturan mewajibkan, maka wajib dibayarkan, bukan ditunda-tunda,” tegasnya.

 

Ironisnya, pihak perusahaan sebelumnya telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pembayaran kompensasi dan backpay gaji. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.

Sejumlah pekerja mengaku:

Kompensasi belum diterima

Pembayaran tidak jelas waktunya

Sebagian bahkan tidak mendapat kepastian sama sekali

Salah satu eks karyawan, Firda, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut kondisi ini dialami banyak rekannya.

Bacaan Lainnya

 

“Kawan-kawan kami ada yang bekerja mulai dari 3 bulan sampai lebih dari satu tahun, tapi sampai sekarang belum menerima kompensasi sama sekali. Padahal itu hak kami,” ujarnya.

 

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa persoalan bukan hanya keterlambatan administratif, tetapi sudah menyentuh pemenuhan hak dasar pekerja.

 

Baca Juga: Jelang Lomban Kupatan Jepara 2026, Polisi Keluarkan Imbauan Penting: Wajib Pakai Life Jacket!

 

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, HRD PT SWI, Hanan, yang telah beberapa kali dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp, tidak pernah memberikan respons.

 

Jika merujuk pada ketentuan PP No. 35 Tahun 2021, setiap pekerja dengan status PKWT wajib mendapatkan kompensasi saat kontrak berakhir.

 

Namun dalam kasus ini, FKPM Mambak menilai terdapat indikasi:

Penundaan pembayaran yang tidak wajar

Kelalaian dalam pemenuhan hak pekerja

Karena adanya potensi pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan, FKPM menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Langkah-langkah yang disiapkan antara lain:

Pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja

Pelaporan ke pengawas ketenagakerjaan

Hingga kemungkinan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

 

“Kalau hak 60 orang ini tidak diselesaikan, ini bukan lagi masalah internal perusahaan. Ini sudah menjadi persoalan hukum,” lanjut Zamroni.

 

Kasus ini menjadi perhatian bagi dunia industri bahwa pekerja bukan sekadar angka produksi, melainkan memiliki hak yang dijamin negara.

 

Menunda atau mengabaikan hak pekerja bukan hanya melukai kepercayaan, tetapi juga membuka pintu pada konsekuensi hukum.

 

Akankah PT SWI bertanggung jawab, atau justru membiarkan masalah ini bergulir menjadi konflik hukum yang lebih besar?

 

G7/AR

Pos terkait