Global7.id – Jepara | Senin 22 Desember 2025
Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPW GN-PK) Provinsi Jawa Tengah resmi menurunkan enam orang tim klarifikasi dan pemantauan untuk mengawasi pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Senin (22/12/25).
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 006/SPT/GN-PK JTG/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Enam nama yang diturunkan langsung oleh DPW GNPK Jawa Tengah itu adalah Ali Achwan, Iskandar Roediyanto, Setiyadi, Sugiharto, Sunarto, dan Miftakus Sururi.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa keenamnya mendapat mandat melakukan klarifikasi kepada penyelenggara negara serta pemantauan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG, termasuk unsur pemerintah daerah, pengelola SPPG, hingga instansi dan lembaga lain yang berkaitan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya pada program strategis nasional yang menyentuh langsung kepentingan publik.
Fokus Klarifikasi dan Pemantauan
Tim yang terdiri dari Ali Achwan, Iskandar Roediyanto, Setiyadi, Sugiharto, Sunarto, dan Miftakus Sururi diperintahkan untuk melakukan pemantauan terhadap dugaan persoalan atau potensi penyimpangan dalam pengelolaan dapur SPPG MBG di Kabupaten Jepara.
Selain turun ke lapangan, tim juga diwajibkan menjunjung tinggi norma hukum, etika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh hasil kegiatan klarifikasi dan pemantauan tersebut harus dilaporkan secara tertulis dan dilengkapi dokumen pendukung sebagai bahan evaluasi internal DPW GNPK Jawa Tengah.
Dilaksanakan Mandiri dan Sukarela
Dalam surat perintah tugas itu juga ditegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan secara sukarela dan mandiri, tanpa menggunakan anggaran pemerintah maupun membebani pihak lain.
Surat perintah tugas dinyatakan berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir setelah dinyatakan selesai oleh Ketua DPW GNPK Provinsi Jawa Tengah.
Tembusan ke Lembaga Negara
Sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan, salinan surat perintah tugas ini turut disampaikan kepada sejumlah lembaga negara strategis, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, Gubernur Jawa Tengah, hingga jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah.
Pada bagian penutup surat, DPW GNPK Jawa Tengah juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, yang menegaskan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk memberikan jawaban dan keterangan atas permintaan informasi dari masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola dapur MBG di Kabupaten Jepara terkait langkah pemantauan tersebut. Global7.id akan terus mengikuti perkembangan dan membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalisme berimbang.
G7/TEAM










