Global7.id – Jepara,
Dinilai Berbahaya, Pihak Sekolah di Jepara Dihimbau Tak Gunakan Kereta Kelinci untuk Acara Apapun
Satlantas Polres Jepara Jawa Tengah (Jateng) mengimbau kepada masyarakat, khususnya sekolah-sekolah, agar tidak lagi menggunakan kereta kelinci. Sebab kendaraan itu dinilai berbahaya.
Kasatlantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi C menyatakan, imbauan tersebut menyusul tragedi kecelakaan kereta kelinci di Kecamatan Kalinyamatan pekan lalu.
Diberitakan sebelumnya, kejadian kecelakaan ambruk atau olengnya kereta kelinci itu dari murid kelas 1 dari SD negeri 1 Damarjati, kecamatan Kalinyamatan, Jepara yang melaksanakan kegiatan Outing class atau disebut studi tour pada Sabtu (1/2/2025). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Inisial E, mengungkapkan melalui sambungan telepon, “Ya saya masih kerja trus di telpon klo anak saya ikut kecelakaan mobil odong-odong di perempatan Alesta Damarjati Kalinyamatan, itu sih pulang dari acara di water boom Purwogondo, ” Ujarnya, Senin (3/2) siang.
“Klo istri saya naik motor ikutin mobil itu. Guru dan murid ya naik mobil itu, kan sepaket Waterboom dengan mobil odong-odong itu, Korban ada 4 luka-luka di bawa ke puskesmas, ” tuturnya.
Sementara itu, lebih lanjut, Kasatlantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi C menghimbau, ”Kami sudah mengimbau, khususnya TK atau SD yang sering mengadakan kegiatan wisata atau kunjungan dengan menggunakan kereta kelinci. Kami imbau agar tidak diulangi lagi,” jelas AKP Dion, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, Dion juga sudah mengamankan tiga unit kereta kelinci. Itu hasil dari razia yang dilakukan beberapa hari lalu.
Tiga kereta kelinci itu sampai saat ini masih berada di Mapolres Jepara. Dion menegaskan, tidak akan memberikan kepada pemiliknya sebelum bentuk kereta kelinci diubah sebagaimana mestinya.
”(Kereta kelinci) tidak akan saya keluarkan sampai kendaraan itu dikembalikan seperti semula,” tegas Dion.
Dalam merazia kereta kelinci, Dion berpedoman, bahwa larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 308 A, pasal 278 (1), pasal 285 (2).
”Itu bisa dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta,” sebut AKP Dion.
Sesuai aturan, lanjut Dion, yang diperbolehkan menggunakan kereta kelinci hanyalah di wilayah objek wisata. Jika keluar ke jalan raya, maka akan berhadapan dengan hukum.
”Kami tegaskan, jangan gunakan lagi armada kereta kelinci untuk aktivitas di jalan raya. Karena itu sangat berbahaya,” pungkas AKP Dion.***
Sumber: MN.










