Dilarang Negara, Jemaah Khilafahtul Muslimin Ternyata Ada di Jepara

Global7.id – Jepara,

 

Jemaah Khilafatul Muslimin yang dilarang negara karena bertentangan dengan ideologi negara ada di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendekati ratusan orang. Hingga kini, setiap pekan jemaah Khilafatul Muslimin rutin menggelar acara pengajian di salah satu rumah pengikut.

Mantan Amir (ketua) Umul Quro Khilafatul Muslimin, Mo, mengatakan saat ini jemaah Khilafatul Muslimin di Jepara tersebar di beberapa desa. Di antaranya di Desa Slagi, Desa Plajan Kecamatan Pakisaji, Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, dan Desa Kuanyar Kecamatan Mayong.

“Masih aktif sampai sekarang. Kegiatan rutin majelis taklim setiap Sabtu malam. Di Jepara ada sekitar 80 orang,” ujar Mo, ditemui di rumahnya di Desa Kuanyar Kecamatan Mayong, Kamis, (9/6/2022).

Kegiatan rutin lainnya, yaitu motor syiar. Dalam kegiatan ini jemaah Khilaifatul Muslimin berkeliling mengendarai sepeda motor secara bersama-sama di suatu wilayah. Kegiatan ini diselenggarakan di tingkat wilayah (provinsi) setiap empat bulan sekali.

“Di Jepara sudah pernah motor syiar. Rutenya alun-alun Jepara sampai Bangsri kemudian pulang di Sinanggul, kecamatan Mlonggo. Tapi sekarang saya sudah tidak pernah ikut karena kendala fisik,” kata Mo.

Menurut dia, seluruh kegiatan Khilafatul Muslimin dibiayai secara mandiri. Setiap bulan jemaah mengumpulkan iuran infak dan sedekah. Selain untuk pembiayaan kegiatan Khilafatul Muslimin, infak dan sedekah juga diberikan kepada jemaah yang terkena musibah.

“Ada infak setiap bulan dan sedekah. Ada yang Rp100 ribu, Rp50 ribu atau sesuai kemampuan masing-masing,” ungkap Mo.

Seiring ramainya pemberitaan tentang Khilafatul Muslimin, Mo, mengungkapkan kegiatan-kegiatan pengajian dan lainnya terus berjalan. Selama ini kegiatan Khilafatul Muslimin di Jepara diklaim tidak pernah menimbulkan gesekan di masyarakat.

“Sepanjang belum ada keputusan, kegiatan-kegiatan masih tetap jalan. Kalau nanti ada permintaan pencopotan (papan nama) ya, dicopot,” tutup Mo.***
Sumber: medcom.

Pos terkait