Global7.id – Nasional| Minggu 14 Desember 2025
Pemangkasan Dana Desa (DD) tahun 2026 bukan sekadar kebijakan fiskal biasa. Ia telah berkembang menjadi persoalan serius tentang ketaatan negara terhadap Undang-Undang Desa. Ketika dana yang menjadi tulang punggung pembangunan desa dipersempit secara drastis, sementara beban kewajiban justru terus ditambah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pembangunan desa, melainkan integritas hukum kebijakan publik itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan objek administratif. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 huruf c dan d, yang menyebutkan bahwa pengaturan desa bertujuan meningkatkan pelayanan publik bagi warga desa serta memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
Namun, dengan proyeksi Dana Desa nasional tahun 2026 hanya sebesar Rp60 triliun dan sekitar Rp40 triliun dialihkan untuk program Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih desa desa di Indonesia diperkirakan hanya menerima rata-rata Rp250 juta per desa. Angka ini jelas tidak sebanding dengan mandat pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan yang dibebankan undang-undang kepada desa.
Lebih jauh, Pasal 72 ayat (1) huruf d UU Desa secara eksplisit menyatakan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Spirit pasal ini jelas: Dana Desa adalah hak desa, bukan instrumen fleksibel yang dapat dialihkan secara dominan untuk kepentingan program sektoral pusat.
Kritik keras disampaikan Wakil Ketua I Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI), H. Mustaqim, SH, yang menilai kebijakan pemangkasan ini telah menyimpang dari fondasi filosofis UU Desa.
“Kebijakan pemerintah pusat hari ini sudah mengesampingkan Undang-Undang Desa. Bahkan telah kehilangan roh lahirnya UU Desa, yang sejatinya memberi kewenangan dan kemandirian kepada desa,” tegasnya.
Pernyataan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 18 UU Desa menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Kewenangan ini secara logis mensyaratkan ketersediaan anggaran yang memadai dan fleksibel.
Ironisnya, realitas kebijakan justru bergerak ke arah sebaliknya. Dana Desa kini semakin dikunci oleh berbagai program mandatori yang ditentukan pusat. Padahal Pasal 80 ayat (1) menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif melalui musyawarah desa. Ketika ruang fiskal habis oleh kewajiban yang ditentukan dari atas, maka musyawarah desa kehilangan makna substantif.
Belum lagi absennya regulasi resmi terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, yang menjadi asas fundamental pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 huruf c UU Desa, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan.
Pengalihan Dana Desa dalam jumlah besar untuk Kopdes Merah Putih juga berpotensi menabrak Pasal 78 ayat (1), yang menyatakan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Tujuan ini bersifat luas dan kontekstual, bukan sempit pada satu model program nasional yang seragam.
Dengan kondisi demikian, desa dipaksa menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik tanpa dukungan anggaran yang memadai. Ini bertentangan dengan prinsip money follows function, sebuah asas dasar dalam tata kelola keuangan negara yang seharusnya juga berlaku bagi desa sebagai entitas pemerintahan.
Diskusi paguyuban kepala desa dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, termasuk soal keterlambatan pencairan Dana Desa tahap kedua tahun 2025, seharusnya menjadi peringatan keras bahwa relasi fiskal pusat–desa sedang tidak sehat.
Jika kebijakan pemangkasan Dana Desa ini tetap dipaksakan, maka negara bukan hanya melemahkan desa, tetapi juga mengabaikan mandat undang-undang yang dibuatnya sendiri. Pembangunan desa akan stagnan, pelayanan publik tereduksi, dan kepercayaan desa terhadap negara semakin tergerus.
Dana Desa bukan sekadar pos anggaran. Ia adalah instrumen konstitusional untuk menjaga keadilan pembangunan. Ketika Dana Desa dipangkas dan diarahkan secara sepihak, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan pengingkaran terhadap roh Undang-Undang Desa.
Desa bukan beban negara. Desa adalah fondasi republik. Dan undang-undang seharusnya menjadi kompas kebijakan, bukan sekadar hiasan legislasi.
G7/AR










