Dana Aspirasi Rawan Dikorupsi, Ini Kata Ketua GNPK Jepara

Foto, GNPK Jateng, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi dalam rapat gelar Musyawarah Daerah Luar Biasa di Omah Joglo, jalan pasar Sukorejo Kendal, selama dua hari, Jumat dan Sabtu, (30/9/2023).

Global7.id – Jepara,

Usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) merupakan amanat UU 17/2014 sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR dengan masyakarat. Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR, dimana setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri.

 


“Jadi, dana aspirasi memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam UU 17/2014 dikenal dengan Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan,” demikian disampaikan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kabupaten Jepara H. Ali Achwan ST, MH. Jumat (13/10/2023) di kediamannya.

 


Ali Achwan menjelaskan, “Perbuatan penyelewengan dana aspirasi anggota DPR merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Ketua GN-PK Kabupaten Jepara.

 



Ia juga menambahkan, “Dana aspirasi telah memotifasi para anggota dewan atau politisi yang diduga penggunaannya banyak melenceng, baik dalam segi undang undang, etika, moral dan sangat bertentangan dengan norma agama yang kita yakini,” imbuhnya.

 


“Tak hanya itu, dilapangan juga banyak terjadi dugaan potongan yang menggila, baik dana aspirasi yang berbentuk fisik maupun hibah,” ujarnya.

 


Berita Sebelumnya

Bantuan untuk rabat beton di desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara yang bersumber dari dana aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara dari Rp 50 juta bantuan yang sudah dianggarkan, hanya sisa Rp 33.650.000 , informasi tentang adanya pemotongan bantuan tersebut didapat langsung dari warga RT 7 RW 7 desa Troso Jepara, Jum’at (6/10/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

 



Oleh karena itu, kami GN-PK Jepara tetap mengawal dana tersebut. Ketika mendapatkan temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi baik atas aduan masyarakat maupun hasil temuan GN-PK, maka akan kami teruskan ke pihak aparat penegak hukum (APH), baik ke Kejaksaan maupun Kepolisian dan akan kami kawal sampai tuntas.


Sumber: AB.


Tag

Pos terkait