Wali Murid Keberatan, Komite Sekolah SMP Negeri di Jepara Minta Sumbangan hingga 624 Juta

Foto, surat edaran dari komite sekolah di SMP negeri di Jepara

Global7.id – Jepara,

Sejumlah wali murid dari salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di kabupaten Jepara menjerit setelah mengetahui isi surat edaran sumbangan yang ditetapkan komite sekolah. Mereka mengeluhkan ketetapan pungutan sumbangan mencapai Rp 624.186.000,- untuk pertahunnya.


 

DA, salah seorang wali murid mengungkapkan, nilai yang harus dibayar oleh setiap orangtua murid sudah ditentukan besarannya. Bilamana itu sumbangan sukarela, tidak seharusnya menjadi wajib atau harus.


 

Dia menyebutkan, pihak sekolah itu memutuskan memberikan ketetapan pembayaran sumbangan sebesar Rp 1.000.000,- sesuai informasi tulisan yang sudah diedarkan melalui group WhatsApp khusus wali murid sekolah SMP negeri di Jepara.

 



Isi tulisan informasi yang diedarkan di group WhatsApp,

 

“Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.

Kepada Yth. Orang Tua Wali Murid Kelas 8

Berkaitan dengan telah diadakannya Pleno Komite SMP Negeri X Jepara Tahun Ajaran 2023/2024, berikut ini kami sampaikan hasil Pleno:

1. Untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak dapat dibiayai oleh Dana BOS dan Dana Bantuan Pemkab, Komite mengharapkan partisipasi Orang Tua Wali Murid.

Bacaan Lainnya

2. Sesuai kesepakatan pada Pleno kemarin, Sumbangan diharapkan sebesar Rp. 1.000.000.
Besaran tersebut adalah harapan dari Komite. Bisa diangsur 5 kali.
Bp. Ibu dapat mengisi pada lembar kesanggupan besaran sumbangan sesuai kemampuan.

3. Lembar Kesanggupan/Ketidaksanggupan dapat dikumpulkan kepada Wali Kelas atau ke Kantor Tata Usaha paling lambat tanggal 31 Oktober 2023.

4. Semua siswa kelas 8 diharapkan menabung sebesar Rp. 300.000 untuk satu tahun, bisa diangsur sesuai kemampuan. Tabungan langsung dibayarkan ke TU untuk keperluan kegiatan study tour di kelas 8.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.”.

 



Wali murid yang merasa sangat keberatan pun mengatakan, “Saya dan wali murid lainnya sangat keberatan, meski bisa dicicil tapi ini sangat keberatan, ” ujar DA.

 


Ia melanjutkan, ”Sumbangan itu harus bayar. Dan itu semua harus disepakati wali murid. Pungutan paksa,” jelasnya.


 

DA menambahkan, penetapan sumbangan itu menurut para wali murid sangat membebani. Wali murid keberatan untuk membayar, namun pihak sekolah belum merespon tentang keluhan itu.



Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Jepara yang kini dijabat oleh PLT, Zamroni Lestiaza menjelaskan, “Ya sumbangan dana itu sukarela, seikhlasnya karena sifatnya tidak wajib atau harus, ” ujarnya lewat telepon, Jum’at, (13/10/2023).


 

Ia menambahkan, “Mau sumbang 200 ribu atau 300 ribu atau bahkan tidak nyumbang ya tidak apa-apa, jangan terpengaruh dengan yang lain, karena kekuatan di sekolah negeri ya gitu, beda dengan sekolah swasta, ” Imbuhnya.


 

“Klopun ada yang memaksa silahkan laporkan ke Dinas Pendidikan supaya ditindaklanjuti, ” pungkasnya.***

 

Sumber: G7.


Tag

Pos terkait