Global7.id – Jepara,
Telah terjadi perbuatan pengeroyokan di wilayah kabupaten Jepara. Seorang pemuda berinisial MA meninggal dunia akibat aksi main hakim sendiri oleh beberapa orang di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Aksi main hakim sendiri tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia di RS PKU Muhamadiyah Mayong. Korban MA diduga akibat luka parah dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan oleh sekumpulan orang yang mengakibatkan MA (27) warga RT 004 RW 008, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara meninggal dunia. Korban merupakan anak lelaki dari Rika Susanti Warga Jl Argorejo X RT 006 RW 004, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Kemudian, Rika Susanti sebagai orang tua korban MA mendatangi Polres Jepara, guna mengadukan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan oleh sekelompok orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
Saat itu, Rika Susanti didampingi oleh keluarganya menerima STTP atau Surat Tanda Terima Pengaduan Rekom : Aduan/699/X/2023/Reskrim tanggal 12 Oktober 2023 oleh petugas Piket Siaga Reskrim Aipda Agus Gunawan.
Saat di Polres Jepara, Rika membawa bukti terkait meninggalnya anaknya yaitu, 1 (satu) lembar KTP atas nama MA, 1 (satu) lembar surat keterangan kematian No. SKK/322/RES.PKU/9/10/2023 atas nama MA, yang tertanggal 9 Oktober 2023, dan 1 (satu) bendel dokumen hasil rontgen dan hasil laboratorium dari Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Mayong Jepara serta, identitas saksi bernama H (18) beralamat Desa Banjaran Rt 02 Rw 08, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Sementara kronologi kejadian peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Rajekwesi, saat korban MA diduga melakukan aksi pencurian alat pertukangan. Lalu korban diamankan oleh warga, namun diduga korban dianiaya secara bersama-sama sehingga mengalami beberapa luka di kepala bagian belakang, luka di tulang ekor, wajah berdarah, tangan berdarah, dan kaki berdarah.
Selanjutnya, setelah korban dirawat sehari di RS PKU Muhamadiyah Mayong Jepara, hari Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, MA dinyatakan meninggal dunia.
Dalam hal ini Rika Susanti mengatakan, bahwa korban MA bisa saja diautopsi, kalau memang ada proses penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana yang mengakibatkan kematian atas anaknya.
“Kami selaku orang tua korban, kalau memang MA akan diautopsi, tentunya perlu persetujuan dari kami,” ungkapnya saat di Polres Jepara (12/10) kemarin.
Bukan hanya itu, pihaknya juga menuntut agar pelaku penganiayaan dan perbuatan main hakim kepada anaknya segera ditangkap, guna mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan bersama-sama atas meninggalnya MA.
Ia menambahkan, “Kami ingin, agar pelaku yang menganiaya anak kami segara di tangkap,” pungkasnya.
Sumber: L7.
Tag










