Pada zaman era digital, semua dengan mudah bisa memviralkan sebuah peristiwa dengan sentuhan jari melalui handphone canggih. Meski, ada yang mengatakan kalau tidak di viralkan maka peristiwa atau masuk kategori kasus itu tidak akan terungkap.
Trial By The Press sendiri adalah peradilan sepihak yang dilakukan oleh media massa dengan memberikan berita terus menerus sehingga menarik opini public untuk menghakimi tersangka atau terdakwa yang dianggap bersalah padahal proses perkara belumlah selesai atau berkekuatan hukum tetap.
No Viral No Justice” berarti bahwa keadilan sering kali hanya dapat dicapai jika suatu isu atau kasus menjadi viral di media sosial. Viralitas menarik perhatian publik, media, dan pihak berwenang, yang kemudian memberikan tekanan untuk mengambil tindakan yang adil dan tepat.
Sementara itu, di era digital dan informasi yang serba cepat ini, peran media dalam masyarakat semakin signifikan. Media massa, baik tradisional maupun digital, memiliki kekuatan yang besar dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum dan peradilan.
Dalam konteks ini, dua fenomena yang sering menjadi perbincangan adalah “trial by press.
Kedua fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting tentang keseimbangan antara kebebasan pers, hak publik untuk mendapatkan informasi, dan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses peradilan.
Dengan memahami dinamika dan implikasi dari trial by press dan no viral no justice, kita dapat mencari solusi yang tepat untuk memastikan keadilan yang seimbang dan merata bagi semua pihak.
Perbedaan Trial by Press dan Definisi
Situasi di mana media massa mempengaruhi opini publik dan proses peradilan dengan meliput kasus secara intensif dan berpihak sebelum keputusan hukum resmi dijatuhkan.
Tujuan
Menginformasikan publik, tetapi sering kali berujung pada pembentukan opini publik yang dapat mempengaruhi jalannya peradilan.
Fokus
Lebih pada eksposur media dan opini publik yang terbentuk sebelum putusan pengadilan.
No Viral No Justice dan Definisi
Ungkapan yang menunjukkan bahwa keadilan hanya tercapai jika sebuah kasus menjadi viral atau mendapatkan perhatian luas dari publik melalui media sosial atau media massa.
Tujuan
Menarik perhatian publik dan otoritas terhadap kasus-kasus yang mungkin diabaikan atau tidak diproses dengan benar tanpa eksposur media.
Fokus
Menekankan pentingnya eksposur media untuk mendapatkan keadilan, sering kali untuk kasus-kasus yang diabaikan atau tidak diprioritaskan.
Keuntungan pada Trial by Press untuk Kesadaran Publik
Meningkatkan kesadaran publik tentang kasus-kasus tertentu dan isu-isu hukum yang penting.
Transparansi
Dapat mempromosikan transparansi dalam proses peradilan dengan memberikan informasi kepada publik.
No Viral No Justice bisa Mendorong Aksi Cepat
Membantu mempercepat penanganan kasus-kasus yang diabaikan oleh otoritas atau sistem hukum.
Mendapatkan Dukungan Publik
Membangun dukungan publik yang kuat, yang bisa menekan otoritas untuk bertindak.
Kerugian pada Trial by Press Pelanggaran Praduga Tak Bersalah
Dapat merusak prinsip praduga tak bersalah, menyebabkan terdakwa dihukum oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan.
Pengaruh pada Pengadilan
Bisa mempengaruhi keputusan hakim dan juri, yang seharusnya tetap netral.
No Viral No Justice Ketidakadilan bagi Kasus Lain
Kasus-kasus yang tidak viral mungkin tetap diabaikan, menciptakan ketidakadilan.
Tekanan yang Tidak Adil
Tekanan publik yang berlebihan bisa mengarah pada keputusan yang tidak adil atau terburu-buru.
Dampak pada Trial by Press untuk Kerusakan Reputasi
Terdakwa bisa mengalami kerusakan reputasi yang sulit dipulihkan, terlepas dari hasil pengadilan.
Keputusan yang Bias
Hakim dan juri bisa terpengaruh oleh opini publik, yang mengarah pada keputusan yang tidak objektif.
No Viral No Justice pada Perubahan Kebijakan
Bisa mendorong perubahan kebijakan atau reformasi hukum berdasarkan tekanan publik.
Pengabaian Kasus Lain
Kasus-kasus yang tidak mendapatkan perhatian media bisa tetap diabaikan atau tidak diproses dengan benar.
Solusi pada Trial by Press untuk Regulasi Media
Pembatasan liputan media tentang kasus yang sedang berjalan untuk memastikan keadilan proses hukum.
Edukasi Jurnalistik
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan media terhadap kode etik jurnalistik yang menghargai proses peradilan.
3. *Perlindungan Hukum*: Memberikan perlindungan hukum bagi terdakwa terhadap liputan media yang tidak adil.
No Viral No Justice Sistem Hukum yang Efisien
Memperkuat sistem hukum untuk memastikan semua kasus ditangani dengan adil dan cepat, tanpa memerlukan eksposur media.
Kesadaran Publik
Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya keadilan untuk semua kasus, bukan hanya yang viral.
Akses ke Keadilan
Memperbaiki akses ke keadilan bagi semua warga, termasuk mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menarik perhatian media.
Dengan memahami perbedaan, keuntungan, kerugian, dampak, dan solusinya, kita bisa lebih bijak dalam menangani peran media dalam proses peradilan dan keadilan sosial.***
Sumber: Berbagai sumber.










