Audit BPK RI vs Penyelidikan Polisi: Sidang Praperadilan HS Jadi Sorotan Publik

Foto, Audit BPK RI vs Penyelidikan Polisi: Sidang Praperadilan HS Jadi Sorotan Publik

Global7.id – Jepara, 

Perseteruan hukum antara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan temuan penyelidikan kepolisian muncul dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Tengah di Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

 

 

HS binti Mutawar (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, yang ditetapkan sebagai tersangka, kini melawan melalui jalur praperadilan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, di Ruang Cakra PN Jepara dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa.

 

 

Audit BPK RI: Tidak Ada Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2026 tanggal 26 Mei 2025, proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan aspal senilai Rp1,05 miliar yang didanai Banprov Jateng dinyatakan selesai dan tidak ditemukan kerugian negara.

 

 

Sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga ini memiliki kewenangan konstitusional untuk menilai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan (antara lain Putusan MK No. 31/PUU-X/2012) menegaskan bahwa kerugian negara harus dibuktikan dengan hasil audit lembaga yang berwenang, yaitu BPK.

 

 

Penyelidikan Polisi: Ada Kerugian Rp211 Juta

Bacaan Lainnya

Namun, penyidik Unit III Tipikor Polres Jepara tetap menetapkan HS sebagai tersangka. Polisi mendasarkan langkah tersebut pada Laporan Polisi Model A (LP/A/10/VI/2025), dengan menyebut adanya kerugian negara senilai Rp211.845.000 dari enam proyek jalan aspal.

 

 

Dasar hukum yang digunakan polisi adalah Pasal 5 ayat (2) Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang memberi wewenang bagi penyidik untuk membuat laporan jika menemukan langsung dugaan tindak pidana.

 

 

Di titik inilah muncul perdebatan: apakah hasil penyelidikan aparat dapat “menggugurkan” audit resmi BPK yang bersifat final dan mengikat?

 

 

Kuasa Hukum: Penyidikan Abaikan Konstitusi

Kuasa hukum HS, Mangara Simbolon, menilai langkah penyidik melampaui kewenangan. “Audit BPK adalah produk lembaga konstitusional. Jika tidak ada kerugian negara menurut BPK, bagaimana mungkin penyidik tetap menetapkan tersangka? Ini preseden berbahaya,” tegasnya.

 

 

Mangara menambahkan, ia akan menghadirkan dua saksi ahli, masing-masing dari bidang penyidikan pidana dan hukum pidana, untuk menguji apakah penetapan tersangka ini sah secara hukum.

 

 

Status Hukum Audit vs Penyelidikan

Dalam teori hukum, posisi hasil audit BPK lebih tinggi dibandingkan perhitungan penyidik. Audit BPK bersifat final, konklusif, dan satu-satunya bukti sah mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 15/2006 dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi.

 

 

Sementara hasil penyelidikan polisi hanya berupa temuan awal yang harus diuji dengan alat bukti lain. Artinya, secara hierarki hukum, audit BPK RI memiliki kekuatan hukum lebih tinggi daripada kesimpulan penyidik.

 

 

Sorotan Publik

Hingga kini, HS masih ditahan di Polsek Kota Jepara sejak 17 September 2025, dengan masa penahanan 20 hari hingga 7 Oktober 2025.

 

 

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan konsistensi penegakan hukum. Masyarakat menunggu apakah PN Jepara akan menempatkan audit BPK RI sebagai rujukan utama atau membiarkan penyelidikan polisi menggugurkan hasil pemeriksaan lembaga negara yang konstitusional.

 

 

G7/AR

Pos terkait