Aqua Diduga Lakukan Pembohongan Publik Terkait Sumber Air, Kang Dedi: Jangan Jual Air Rakyat Dengan Mahal

Foto, Aqua Diduga Lakukan Pembohongan Publik Terkait Sumber Air, Kang Dedi: Jangan Jual Air Rakyat Dengan Mahal

Global7.id – Subang, 

Sebuah temuan mengejutkan muncul dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di pabrik air minum Aqua yang berlokasi di Kabupaten Subang. Dalam kunjungan tersebut, Dedi menyoroti praktik pengambilan air tanah secara masif oleh perusahaan yang selama ini dikenal dengan klaim “air pegunungan murni”.

 

Kepada perwakilan perusahaan, Dedi mempertanyakan jumlah air yang diambil setiap hari.

 

“Di sini sekitar 2,8 juta liter,” jawab seorang perwakilan perusahaan sebagaimana terekam dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.

 

Jawaban itu sontak memicu keheranan Dedi. Ia menilai bahwa pengambilan air sebesar itu tanpa kompensasi yang adil bagi negara maupun masyarakat merupakan bentuk ketimpangan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada rakyat.

 

“Bahan baku mereka diperoleh gratis. Kalau pabrik semen, kain, otomotif, harus beli bahan baku. Tapi di sini, bahan bakunya tidak beli,” tegas Dedi.

 

Yang lebih mengejutkan, lanjut Dedi, adalah pengakuan bahwa air yang digunakan Aqua ternyata bukan dari mata air pegunungan, melainkan hasil pengeboran dua sumur dalam. Temuan ini mematahkan klaim publikasi perusahaan yang selama bertahun-tahun menonjolkan citra “air murni dari sumber pegunungan alami”.

 

“Air gunung nggak diambil dari bawah tanah. Kalau ambil di pegunungan, bisa geser tanah, berisiko longsor. Ini harus diperhitungkan,” ujarnya dengan nada serius.

 

Bacaan Lainnya

Kang Dedi juga menyoroti dampak lingkungan di sekitar wilayah industri tersebut, di mana beberapa tahun terakhir warga setempat kerap menghadapi bencana banjir dan longsor. Ia menduga aktivitas pengambilan air tanah dalam jumlah besar turut memperparah kerusakan lingkungan.

 

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai air dari sini diangkut dan dijual mahal, sementara masyarakat sekitar kekurangan air bersih,” tegasnya.

 

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi meminta agar izin operasional serta izin pengambilan air tanah perusahaan ditinjau ulang, termasuk audit lingkungan secara transparan. Ia menilai praktik industri seperti ini berpotensi menyesatkan publik dan melanggar semangat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan penguasaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

 

Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pusat untuk mengoreksi praktik industri air kemasan yang cenderung komersial namun minim tanggung jawab sosial dan ekologis.

 

 

 

G7/Viva

Pos terkait