Global7 Senin 14 Februari 2022
Jepara Global7 – Dilaporkan Saudara yang berinisial L seorang guru terkait pencurian laptop di kantor sekolahan dengan dalih berjualan masker.
Kejadian pada tanggal 5 februari 2022 itu dilakukan ketika keadaan kantor sedang sepi.
Kronologi kejadian pukul 08.00 saat para guru mengajar. ketika itu L sedang dikantor meninggalkan laptop dimeja dan saudari L keluar untuk membeli sarapan mamun setelah kembali ternyata laptop yang semula ada di meja kantor hilang entah kemana.
Dengan kejadian tersebut segera si korban milakukan pengecekan sisi tv agar mendapat petunjuk apa yang telah terjadi diruangan itu, tidak di sangka terlihat ada seseorang datang membawa motor meo warna merah masuk dan mengambil laptop.
Dari hasil data yang di kumpulkan, Satreskrim melakukan penylidikan dengan 4 orang saksi tepat hari rabu 9 februari 2022 pukul21.00 wib berhasil menangkap tersangka AM 39 tahun warga dari Blora.
Pengakuan tersangka akan aksi kejahatan yang dilakukan dari tahun 2019 sampai sekarang, tersangka tergolong residivis tindak pidana yang sama, dari kejahatan yang dilakukan sebanyak lima kabupaten yang tersebut dibawah ini :
Jepara 3 tkp, Demak 2 tkp, Rembang 1 tkp, Kudus 1 tkp, Blora 1 tkp, Grobokan 1 tkp
Kejahatan tersangka ini sebelumnya sudah pernah tertangkap di Blora dan di Kudus. Dan dengan pengakuan hasil dari kejahatanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.ungkapnya.
Terhadap perkara yang di lakukan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.***
Rilis Konfrensi pers Polres Jepara
Penulis : Mas Narto Global7
Editing : Mas Narto Global7










