Global7.id Senin 14 Februari 2022.
Jepara – Praktek paranormal palsu ditempuh untuk tujuan pencabulan terungkap di kecamatan kembang.
Dari laporan korban yang berinisial UN Umur 39 th warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara , melaporkan tersangka S umur 59 th petani warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara yang telah melakukan pencabulan kepada dirinya berulang kali dengan dalih mandi ritual .
Kronologi awalnya korban merasa sakit bagian perut atas dasar arahan si para normal bahwa bisa di sembuhkan maka korban percaya dan mempersilahkan untuk mengobati.
Keajaiban apa yang terjadi ternyata memang sembuh dikatakan korban.
Dengan keadaan baik ini korban merasa nyakin untuk hal lain mungkin bisa, diantaranya untuk mengatasi masalah ekonomi dan rezeqi agar bisa lancar karena korban baru terlilit hutang ungkapnya.
Tanpa fikir panjang korban pun meminta agar tersangka bisa memberikan solusi tentang masalah tersebut.
Tersangka memberikan syarat ritual mandi kembang dirumah korban dengan telanjang tanpa busana, kejadian itupun terlaksana dari mantra dirapalkan tersangka dengan perlengkapan air dibotol aqua, dua ikat gagang padi,kelapa muda, dua bungkus kembang, dan alang alang pun tersaji dan menjadi barang bukti.
Dengan keadaan telanjang tersangka memandikan korban, namun dengan sengaja meraba bagian bagian yang sensitif sehingga napsu tersangka semakin tak terbendung yang akhirnya mengajak berhubungan layak suami istri , kalau tidak mau maka rezeqinya akan susah dan hilang.
Akhirnya hal tersebut di lakukan berulang kali saat suami korbsn melaut.
Kali ini mungkin tidak seperti yang diharapkan korban akhirnya melaporkan tindakan tersangka, dengan saksi delapan orang termasuk korban, dan ada laporan dua wanita yamg diperlakukan sama dimadikan kembang.
Ada laporan tersebut polres langsung melakukan penangkapan dan segera mengamankan karena gejolak masyarakat semakin tak terendali.
Pengakuan korban bahwa dia melakukan itu karena tidak bisa menahan napsu dan memang memperdaya juga membohongi.
Sebagai akibat perbuatanya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara 12 th.
Adanya kejadian ini diharapkan masyarakat jangan mudah terperdaya oleh praktek praktek paranormal yang akan menyensarakan akhirnya.***
Dirilis dari Humas Polres Jepara
Penulis : Mas Narto Global7
Editing : Mas Narto Globa7










