JEPARA, Global7.id – Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, mengumumkan hasil penelitian dan keabsahan berkas administrasi bakal calon Petinggi Desa Kaliaman. Dari lima peserta yang mengikuti tahapan pencalonan, satu bakal calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Rabu (19/8/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan yang diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan sambutan Camat Kembang, Hermawan Oktavianto, serta sambutan Ketua Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman, Kusmiati.
Dalam sambutannya, Kusmiati menyampaikan bahwa panitia pemilihan Petinggi Desa Kaliaman terdiri dari 11 orang yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman diikuti oleh lima bakal calon, yakni:
1. Masheru Hepnanto
2. Jefry
3. Abdul Rouf
4. Ali subkhan
5. Daniel Ferry Setyawan
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan hasil penelitian dan keabsahan berkas administrasi bakal calon Petinggi oleh panitia penyelenggara.
Berdasarkan keterangan tertulis Panitia Pemilihan Petinggi Kaliaman tertanggal 18 Agustus 2026, terdapat persoalan administrasi terkait pencantuman nama salah satu bakal calon.
Sedangkan surat keterangan tertulis tersebut dikeluarkan dan di tanda tangani oleh ketua panitia pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pada salah satu berkas persyaratan tercantum nama D. Ferry Setyawan, sementara pada KTP-el dan berkas persyaratan lainnya tercantum nama Daniel Ferry Setyawan.
Panitia menyatakan telah memberitahukan persoalan tersebut kepada yang bersangkutan dan berupaya melakukan penyelarasan dokumen. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan dokumen penetapan dari Pengadilan Negeri Jepara.
Panitia juga menyebut telah berkonsultasi dengan Panitia Pemilihan Petinggi Tingkat Kabupaten serta bagian hukum Setda Kabupaten Jepara terkait ketentuan Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2022 Pasal 70 dan 71.
Atas dasar hasil konsultasi tersebut, panitia kemudian menyatakan berkas persyaratan atas nama Daniel Ferry Setyawan tidak memenuhi persyaratan.
Namun, keputusan tersebut mendapat keberatan dari Daniel Ferry Setyawan. Ia menilai alasan yang digunakan untuk menggugurkan dirinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Daniel menyatakan akan menempuh upaya banding atau mekanisme keberatan terhadap keputusan panitia tersebut. Ia berencana menggunakan dokumen dan bukti yang dimilikinya untuk memperjelas persoalan mengenai kesamaan identitas nama yang menjadi dasar keputusan panitia yang menganggap sudah terlambat mengumpulkan berkas, padahal diperaturan jelas masih ada waktu koreksi.

“Saya akan menempuh upaya banding atau mekanisme keberatan terhadap keputusan panitia, karena saya mempunyai dokumen lengkap dan bukti bukti yang valid“, Ujar Daniel saat dikonfirmasi media Global7.
Menurut Daniel, persoalan perbedaan penulisan nama “D. Ferry Setyawan” dan “Daniel Ferry Setyawan” tidak semestinya menjadi dasar untuk menggugurkan dirinya karena dokumen resmi yang menerangkan bahwa kedua nama tersebut merujuk kepada orang yang sama, dan itu sudah resmi di sahkan oleh kepala pengadilan negeri jepara dengan kode & tanggal registrasi PN JPA-06082026IUN.
“Dan di tanggal 6 Agustus pun ketua panitia sudah memberikan surat pernyataan kepada saya kalau berkas persyaratan sudah lengkap, kenapa saat pengumuman penyampaiannya berkasnya tidak memenuhi syarat”, Ungkap Daniel.

Dengan adanya rencana keberatan tersebut, proses bakal calon Petinggi Desa Kaliaman kini menjadi sorotan, hususnya terkait mekanisme penelitian administrasi dan dasar hukum penetapan bakal calon kepala desa
Panitia Pemilihan Petinggi Kaliaman menyatakan keputusan yang diambil didasarkan pada hasil penelitian administrasi dan konsultasi dengan pihak terkait serta ketentuan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan.
Sementara itu, Daniel akan menempuh jalur yang tersedia untuk memperjuangkan haknya sebagai bakal calon Petinggi Desa Kaliaman. Keputusan akhir atas keberatan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan hak terkait status pencalonannya dan dapat bersaing secara “fair” dengan calon-calon yang lain.
G7/Team










