JEPARA, Global7.id – Surat jawaban Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara atas pengaduan FKPM Mambak terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Urecel Indonesia menuai tanda tanya. Alih-alih memberikan kepastian mengenai dugaan pelanggaran hak pekerja, jawaban dinas justru menegaskan bahwa instansi tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun audit kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan hak-hak normatif pekerja.
Dalam surat tertanggal 15 Juli 2026, Disnaker menjelaskan bahwa kewenangannya hanya sebatas pembinaan, mediasi, dan pengembangan hubungan industrial. Pemeriksaan maupun audit kepatuhan perusahaan disebut menjadi kewenangan instansi lain.
Lebih lanjut, Disnaker juga menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus ditempuh melalui mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yakni didahului perundingan bipartit yang gagal sebelum dapat dimediasi.
Namun, polemik muncul ketika Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Zamroni, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pengaduan perselisihan hubungan kerja yang diajukan secara resmi harus dilakukan langsung oleh pekerja yang bersangkutan dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
Pernyataan tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan, terutama pendamping pekerja. Pasalnya, dalam praktik hubungan industrial, banyak pekerja justru meminta pendampingan kepada serikat pekerja, kuasa hukum, maupun organisasi masyarakat karena merasa tidak memiliki keberanian menghadapi perusahaan seorang diri.
FKPM Mambak menilai pernyataan tersebut berpotensi mempersempit akses keadilan bagi pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Tidak sedikit buruh yang mengalami tekanan psikologis, ketakutan kehilangan pekerjaan, hingga kekhawatiran mendapat intimidasi apabila harus mengajukan pengaduan secara langsung tanpa pendamping.
Dalam kasus pekerja PT Urecel Indonesia, perusahaan memang telah membayarkan kompensasi PKWT. Namun substansi pengaduan bukan hanya soal kompensasi, melainkan juga dugaan ketidakadilan atas pemberian surat diskualifikasi karena pekerja tertidur saat menjalankan shift malam.
FKPM mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan buruh. Jika Disnaker Kabupaten hanya berwenang melakukan mediasi dan tidak dapat melakukan pemeriksaan, sementara pengaduan juga diwajibkan diajukan sendiri oleh pekerja, maka muncul pertanyaan besar, siapa yang benar-benar hadir melindungi buruh ketika mereka menghadapi dugaan pelanggaran hak di tempat kerja?
FKPM mendesak agar pemerintah memberikan kepastian mekanisme perlindungan yang tidak menyulitkan pekerja. Pendampingan oleh organisasi pekerja atau pihak yang diberi kuasa merupakan bagian dari upaya memastikan akses terhadap keadilan, bukan untuk menghambat proses penyelesaian perselisihan.
Menurut FKPM, perlindungan ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya berhenti pada prosedur administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperjuangkan haknya tanpa rasa takut dan tanpa hambatan birokrasi. Kritik ini diharapkan menjadi bahan evaluasi agar sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial benar-benar berpihak pada keadilan bagi pekerja maupun pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Global7/AR










