Jawaban Disnaker Jepara Soal Aduan Buruh PT Urecel Dipertanyakan, FKPM: Siapa yang Melindungi Pekerja?

Global7.id Jepara – Surat jawaban Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara atas pengaduan Forum Komunikasi Peduli Masyarakat (FKPM) Mambak terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Urecel Indonesia memunculkan tanda tanya. FKPM menilai jawaban tersebut belum memberikan kepastian mengenai mekanisme perlindungan bagi pekerja yang memperjuangkan hak-haknya.

Dalam surat tertanggal 15 Juli 2026, Diskopukmnakertrans menjelaskan bahwa kewenangannya hanya meliputi pembinaan, mediasi, dan pengembangan hubungan industrial. Sementara pemeriksaan maupun audit kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan hak normatif pekerja disebut menjadi kewenangan instansi lain.

Dinas juga menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yakni diawali dengan perundingan bipartit sebelum dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.

Polemik semakin berkembang setelah Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Zamroni, menyampaikan bahwa pengaduan perselisihan hubungan kerja yang diajukan secara resmi harus dilakukan langsung oleh pekerja yang bersangkutan dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari FKPM Mambak. Menurut mereka, banyak pekerja membutuhkan pendampingan dari serikat pekerja, kuasa hukum, maupun organisasi masyarakat karena khawatir menghadapi tekanan, intimidasi, atau kehilangan pekerjaan jika harus mengadu sendiri.

FKPM menegaskan bahwa persoalan di PT Urecel Indonesia bukan semata terkait pembayaran kompensasi PKWT yang telah diberikan perusahaan, melainkan juga dugaan ketidakadilan dalam pemberian surat diskualifikasi terhadap seorang pekerja yang tertidur saat menjalankan shift malam.

Atas kondisi tersebut, FKPM mempertanyakan sejauh mana keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan buruh. Menurut mereka, apabila dinas hanya berwenang melakukan mediasi dan pekerja diwajibkan mengajukan pengaduan sendiri, maka akses pekerja untuk memperoleh keadilan menjadi semakin sulit.

FKPM mendesak pemerintah memberikan kepastian mekanisme perlindungan yang tidak memberatkan pekerja serta mengakui pendampingan oleh organisasi pekerja atau pihak yang diberi kuasa sebagai bagian dari upaya menjamin akses terhadap keadilan.

Mereka berharap evaluasi dilakukan agar sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berjalan secara adil dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi pekerja maupun pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Sumber : Rsd

Global7.id Jepara

Pos terkait