Aiptu Nuridin Dipecat Secara Resmi, Terbukti Melakukan Penganiayaan Hingga Narkoba

Global7 Semarang – Anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nurudin  resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

 

Putusan PTDH dibacakan dalam sidang kode etik yang dipimpin AKBP Edi Wibowo selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah di Mapolda Jateng, Jumat (10/7/2026) sore.

 

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, hasil persidangan menyatakan Aiptu Nuridin terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.

 

 

“Selain terbukti melakukan penganiayaan terhadap istri siri, yang bersangkutan juga telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan serta terbukti menggunakan narkoba,” ungkap Kombes Pol Artanto usai sidang.

 

 

Dalam sidang etik juga diungkap dugaan tindakan kekerasan yang sangat serius terhadap perempuan berinisial MAN (30), meliputi dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, penyekapan, hingga penyiraman air keras. Dugaan tindak pidana tersebut kini masih diproses melalui jalur hukum.

 

 

Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan Polda Jawa Tengah menunjukkan Aiptu Nuridin positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan alat hisap (bong) saat melakukan penggeledahan di kediamannya.

Bacaan Lainnya

 

 

“Selain itu, berdasarkan tes urine dan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah, Aiptu N positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ditemukan barang bukti alat hisap (bong) di rumahnya,” tegas Kabid Humas.

 

 

Meski telah dijatuhi PTDH, Aiptu Nuridin masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasus ini juga mengungkap rekam jejak pelanggaran disiplin Aiptu Nuridin. Sebelum berujung pemecatan, ia tercatat pernah dua kali menjalani sanksi kode etik dan disiplin Polri, yakni pada tahun 2010 dalam perkara minuman keras dan pada tahun 2017 terkait pelanggaran hubungan di luar nikah.

 

Putusan PTDH tersebut menjadi bentuk penegakan disiplin internal Polri terhadap personel yang dinilai melakukan pelanggaran berat serta mencederai integritas dan kehormatan institusi.

 

Global7

Pos terkait