Didiskualifikasi Gegara Tertidur Dua Menit, Buruh PKWT PT Urecel Menjerit: FKPM Desak Disnaker Audit Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Global7 Jepara – Nasib pilu dialami Luluk Ilhana, seorang pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Urecel Indonesia, yang berlokasi di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Setelah hampir satu tahun bekerja, ia harus menerima kenyataan pahit didiskualifikasi dari pekerjaannya hanya karena terekam kamera CCTV tertidur sekitar dua menit saat menjalankan shift malam.

Kasus ini memantik perhatian Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak, yang menilai tindakan perusahaan patut dipertanyakan dan berpotensi mengabaikan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Saat ditemui wartawan, Luluk menceritakan peristiwa yang menjadi awal dirinya kehilangan pekerjaan.

Ia menjelaskan bahwa dirinya bekerja di bagian menggambar, bukan menjahit. Pada malam kejadian, sekitar pukul 01.10 WIB, ia mengaku mengalami pusing yang cukup berat. Meski demikian, ia tetap menyelesaikan pekerjaannya sambil berdiri.
Kepala saya pusing sekali, tapi saya tetap menyelesaikan pekerjaan. Setelah selesai, saya mencari tempat duduk sambil mijiti kepala. Karena capek dan mengantuk, saya sempat ‘mak sliyer’. Tidak sampai dua menit. Besok paginya sekitar jam 06.00 WIB saya langsung diberi surat diskualifikasi,” tutur Luluk.

Menurutnya, surat yang diterimanya menyebut dirinya melakukan “kesalahan besar”. Namun ia mempertanyakan dasar penilaian tersebut.
Di surat kontrak saya tidak ada kalimat yang menyebut kalau tertidur sebentar itu termasuk kesalahan besar yang langsung didiskualifikasi. Kenapa saya tidak dipanggil dulu? Kenapa tidak ditanya penyebabnya? Kalau memang saya salah, kenapa tidak diberi SP 1? Kok langsung didiskualifikasi?” ujarnya.

Luluk mengaku selama bekerja tidak pernah menerima surat peringatan maupun pembinaan disiplin.
Hampir Setahun Bekerja, Mengaku Belum Pernah Terima Kompensasi PKWT
Luluk juga mengungkapkan dirinya telah bekerja hampir satu tahun di PT Urecel Indonesia.

Awalnya ia dikontrak selama tiga bulan. Setelah itu kontraknya diperpanjang selama enam bulan. Memasuki kontrak ketiga, yang baru berjalan sekitar satu minggu, ia justru menerima surat diskualifikasi.

Yang menjadi sorotan, Luluk mengaku selama berakhirnya kontrak pertama maupun kontrak kedua, dirinya belum pernah menerima uang kompensasi PKWT.
Saya sudah hampir satu tahun bekerja. Kontrak pertama tiga bulan, kontrak kedua enam bulan, lalu diperpanjang lagi. Kontrak ketiga baru berjalan sekitar satu minggu. Selama pergantian kontrak itu saya belum pernah menerima kompensasi,” katanya.

Apabila pengakuan tersebut benar, maka hal itu perlu diverifikasi karena uang kompensasi PKWT merupakan hak pekerja yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Ketua FKPM Mambak, Zamroni, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada manajemen PT Urecel Indonesia melalui pesan WhatsApp.
Dalam surat tersebut, FKPM meminta perusahaan meninjau ulang keputusan diskualifikasi terhadap Luluk. Namun hingga berita ini diterbitkan, menurut FKPM, tidak ada tanggapan dari pihak manajemen.
Kami sangat menyayangkan sikap manajemen yang memilih diam. Surat keberatan sudah kami kirimkan melalui WhatsApp, tetapi tidak ada respons. Padahal kami hanya meminta perusahaan membuka ruang dialog dan meninjau kembali keputusan tersebut,” kata Zamroni.

FKPM menegaskan bahwa apabila perusahaan tetap tidak mempekerjakan kembali Luluk, maka seluruh hak normatif pekerja wajib dipenuhi, termasuk pembayaran kompensasi PKWT yang belum diberikan pada kontrak pertama dan kedua, dan juga hak ganti rugi sisa kontrak karena itu memang menjadi hak pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

FKPM Mambak juga mendesak Bupati Jepara melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja di PT Urecel Indonesia.
Menurut Zamron, kasus yang dialami Luluk diduga hanya sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar.

Kami mendesak Bupati Jepara melalui Disnaker segera melakukan audit terhadap kepatuhan PT Urecel Indonesia dalam memenuhi hak-hak buruh. Kasus yang dialami Luluk kami duga hanyalah fenomena gunung es, yang selama ini baru terlihat permukaannya saja,” tegasnya.

Ia mengatakan, pengakuan pekerja mengenai belum diterimanya uang kompensasi PKWT perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Kalau benar kompensasi PKWT tidak diberikan, maka ini bukan persoalan sepele. Kompensasi PKWT adalah hak normatif pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Itu bukan hadiah, bukan bonus, melainkan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi,” lanjutnya.

FKPM berharap audit dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, mekanisme pemberian sanksi disiplin, serta pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kami meminta hasil audit disampaikan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Buruh berhak mengetahui apakah hak-hak mereka benar-benar dipenuhi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zamroni.

FKPM menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di Kabupaten Jepara. Namun, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Investasi memang penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Tetapi memperjuangkan dan membela hak-hak buruh jauh lebih penting. Jangan sampai warga Jepara menjadi korban eksploitasi. Kemajuan investasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak, martabat, dan kesejahteraan para pekerja,” pungkas Zamroni.

 

Global7/AB

Pos terkait