JEPARA, Global7.id – Forum Kemitraan polisi Masyarakat (FKPM) Mambak melontarkan kritik tajam terhadap manajemen PT Urecel Indonesia yang berlokasi di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Kritik tersebut disampaikan setelah manajemen perusahaan dinilai tidak memberikan tanggapan atas surat keberatan yang telah dikirimkan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja PKWT.
Surat keberatan tersebut telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada pihak manajemen PT Urecel Indonesia. Dalam surat itu, FKPM meminta perusahaan meninjau ulang keputusan mendiskualifikasi sekaligus mengakhiri hubungan kerja atas nama Luluk Ilhana, yang berdasarkan surat perusahaan dinyatakan melanggar disiplin karena terekam CCTV tertidur sekitar dua menit saat menjalankan shift malam pada pukul 01.20 WIB.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang berisi surat keberatan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak manajemen. Sikap diam perusahaan dinilai mencerminkan kurangnya itikad baik dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan menyelesaikan persoalan melalui dialog.
Ketua FKPM Mambak, Zamroni, menyampaikan bahwa perusahaan memang memiliki kewenangan menegakkan disiplin kerja. Namun, sanksi yang dijatuhkan harus proporsional dan tetap memperhatikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kami sangat menyayangkan sikap manajemen PT Urecel Indonesia yang memilih bungkam atas surat keberatan yang telah kami kirimkan. Kami hanya meminta perusahaan meninjau ulang keputusan tersebut. Jika memang perusahaan tetap tidak bersedia mempekerjakan kembali Saudari Luluk Ilhana, maka jangan sampai hak-hak normatifnya diabaikan,” tegas Zamron.
FKPM menegaskan bahwa apabila hubungan kerja benar-benar diakhiri, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi seluruh hak pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, termasuk membayarkan uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalani serta hak-hak normatif lainnya yang masih menjadi kewajiban perusahaan.
Selain itu, FKPM juga meminta perusahaan memberikan kejelasan mengenai kompensasi PKWT pertama dan kedua apabila memang masih menjadi hak pekerja berdasarkan riwayat hubungan kerjanya.
FKPM menilai bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak seharusnya dilakukan dengan mengabaikan komunikasi dari kuasa pendamping pekerja. Menurut mereka, perusahaan yang baik semestinya membuka ruang dialog, memberikan penjelasan, dan menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Apabila manajemen PT Urecel Indonesia tetap tidak memberikan respons maupun memenuhi hak-hak pekerja, FKPM menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari perundingan bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Urecel Indonesia belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas surat keberatan maupun permintaan konfirmasi yang telah disampaikan oleh FKPM Mambak melalui WhatsApp.
Global7/AR










