Dua Tambang Belum Berizin di Desa Pancur Jepara Diminta Hentikan Aktivitas, Tim Gabungan Temukan Enam Ekskavator Beroperasi

Aktivitas tambang ilegal di desa pancur dihentikan petugas. Foto: Diskominfo

JEPARA, Global7.id – Tim Pengawasan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara meminta dua lokasi tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan setelah diketahui belum mengantongi perizinan resmi.

 

Temuan tersebut diperoleh saat inspeksi lapangan yang dilakukan tim gabungan pada Selasa (7/7/2026). Dalam pemeriksaan, salah satu lokasi tambang masih beroperasi dengan enam unit ekskavator, sementara dua sumber mata air di area galian terbuka akibat aktivitas penambangan.

 

Tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Jepara, Kecamatan Mayong, serta Pemerintah Desa Pancur.

 

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan lokasi pertama berada di Dukuh Bomo dan dikelola oleh seorang pria berinisial N. Saat inspeksi berlangsung, aktivitas penambangan masih berjalan dengan enam unit ekskavator yang mengambil material berupa tanah urug dan batu andesit.

 

“Di lokasi itu masih ada aktivitas penambangan dan belum ada perizinan yang ditempuh,” ujar Nafe’.

 

 

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar satu hektare lahan telah digali. Selain itu, dua sumber mata air terbuka akibat aktivitas penambangan dan air terus mengalir dari bekas galian.

 

DLH menegaskan pelaku usaha wajib menghentikan seluruh kegiatan hingga seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

 

Selain persoalan izin, tim juga menemukan kendaraan pengangkut material masih membawa muatan melebihi kapasitas. Pelaku usaha diminta menyusun pembukuan harian terkait volume material yang telah diambil.

 

“Kendaraan pengangkut material masih kedapatan membawa muatan berlebih. Selain itu, pelaku usaha diminta melaporkan pembukuan harian atas material yang telah diambil,” jelasnya.

 

 

 

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Dukuh Sukorejo dan dikelola oleh pria berinisial B, tim tidak menemukan aktivitas penambangan saat inspeksi berlangsung. Meski demikian, dua unit ekskavator masih berada di lokasi dengan material tambang berupa batu andesit.

 

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Luas lahan yang telah ditambang diperkirakan mencapai 300 meter persegi.

 

Lokasi tersebut juga belum memiliki izin resmi. Tim meminta pelaku usaha menghentikan seluruh aktivitas serta melaporkan volume material yang telah diambil kepada BPKAD. Selain itu, kewajiban pembayaran pajak MBLB atas material yang sudah dikeluarkan juga harus segera diselesaikan.

 

“Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” tegas Nafe’.

 

 

 

Dari hasil peninjauan, akses menuju lokasi tambang kedua diketahui melewati jalan tambang milik perusahaan lain. Berdasarkan dokumen tata ruang, kawasan tersebut merupakan area yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan.

 

Inspeksi di Desa Pancur menjadi bagian dari rangkaian pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Jepara. Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi tambang di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, serta dua kali inspeksi di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong.

 

Pada inspeksi kedua di Rajekwesi, lokasi tambang langsung ditutup dengan pemasangan garis Satpol PP. Pengawasan serupa juga telah dilakukan di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara.

 

G7/Diskominfo 

Pos terkait