Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian di 7 Gereja, Pelaku Gondol Alat Musik dan Elektronik

Foto, konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026)

Global7.id, Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di tujuh gereja.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026), yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela.

AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, dari tujuh lokasi pencurian, lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Aksi pencurian terjadi selama kurun waktu Maret hingga April 2026, dengan rincian dua gereja berada di Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang.

 

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar gereja yang dinilai sepi dan minim pengawasan. Pelaku beroperasi pada malam hari menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong untuk mengangkut barang hasil curian.

 

“Pelaku mencari sasaran menggunakan aplikasi peta di smartphone, kemudian melakukan survei terhadap gereja yang minim pengawasan,” ujar Helmy.

 

Setelah menemukan sasaran, pelaku masuk secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana. Dari lokasi kejadian, pelaku mengambil berbagai peralatan musik dan barang elektronik untuk kemudian dibawa pulang.

 

Maraknya kasus pencurian di sejumlah gereja membuat Tim Jatanras Polda Jateng turun tangan membantu proses pengungkapan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Boyolali.

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku. Sementara sebagian barang lainnya diketahui telah dijual. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp151 juta.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi guna memperkuat pembuktian perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi.

 

“Motif pelaku karena faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan elektronik yang dinilai mudah dijual,” tambah Helmy.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah.

 

Ia juga mengimbau pengelola rumah ibadah agar meningkatkan sistem pengamanan guna mencegah tindak kriminal serupa. Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak membeli barang dengan harga yang tidak wajar.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” kata Artanto.

 

 

G7/Kabid Humas Polda Jateng

Pos terkait