Global7.id, Jepara — Penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial AJ di Kabupaten Jepara terus berlanjut. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik digital untuk melengkapi berkas perkara.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti secara digital forensik,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.
Kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 23 Februari 2026, setelah sebelumnya dilaporkan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada November 2025.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor: B/206/III/RES/1.24/2026/Reskrim tertanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani AKP Wildan. Penyidik telah memeriksa lima saksi dan satu dokter ahli, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengantongi hasil visum et repertum dari RSUD RA Kartini.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Jepara, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti.
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi berencana memeriksa tiga saksi tambahan dari lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada 27 April 2025 di salah satu ruangan di lingkungan ponpes, dan diduga berlangsung berulang hingga 24 Juli 2025.
Kasus ini terungkap setelah adik korban menemukan percakapan di ponsel korban dengan terduga pelaku, yang kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga.
G7/IN










