Global7.id, Pati – Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bernama Ashari akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah sempat buron dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Ashari sebelumnya mangkir dari pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin (4/5/2026), meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Sempat beredar kabar bahwa tersangka melarikan diri ke luar pulau sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan pengejaran terhadap tersangka dilakukan sejak 4 Mei 2026. Polisi menelusuri sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, hingga Jawa Barat.
“Tersangka sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri,” ujar Kompol Dika, Kamis (7/5/2026).
Ashari akhirnya ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan pencabulan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.
Salah satu korban yang diketahui berinisial FA melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya saat masih berusia 15 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersangka diduga dilakukan berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
Kompol Dika menjelaskan, tersangka diduga menggunakan doktrin keagamaan untuk memengaruhi para korban.
“Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut melibatkan sejumlah instansi lintas sektoral untuk mendampingi korban dan saksi yang masih berusia di bawah umur, di antaranya pekerja sosial (Peksos), UPTD PPA, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Hingga kini, terdapat lima korban yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, tiga di antaranya diketahui mencabut keterangannya.
Meski demikian, polisi menegaskan pencabutan laporan tidak menghentikan proses hukum karena perkara tersebut merupakan delik umum.
“Pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan,” kata Kompol Dika.
Polisi juga mengimbau masyarakat maupun korban lain yang mengetahui atau mengalami peristiwa serupa agar segera melapor ke Satreskrim Polresta Pati. Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Atas perbuatannya, Ashari dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU TPKS.
G7/TN










