Digerebek! Karyawan MBG hingga Pegawai BPBD Pesta Sabu, 9 Orang Diciduk di Mataram

karyawan mbg dan pegawai bpbd ditangkap kasus sabu di mataram
karyawan mbg dan pegawai bpbd ditangkap kasus sabu di mataram

Global7.id – Mataram, 

Aksi penyalahgunaan narkotika kembali menggemparkan publik. Kali ini, sembilan orang dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk karyawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga pegawai instansi pemerintah, kepergok pesta sabu di wilayah Ampenan, Mataram.

 

Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Polresta Mataram pada Selasa (7/4/2026) di sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur. Operasi ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan terduga pelaku berinisial SA (48), FA (39), FE (37), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29).

 

“Dari hasil penangkapan, kami menyita sabu dengan berat bruto 5,97 gram beserta sejumlah barang bukti lain,” ujarnya.

 

Barang Bukti Lengkap, Diduga Jaringan Kecil

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan paket sabu siap edar, alat hisap (bong), plastik klip, beberapa unit ponsel, serta uang tunai. Fakta mengejutkan lainnya, para pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di Ampenan Utara. Dari sana, ditemukan tambahan barang bukti berupa timbangan digital dan uang tunai jutaan rupiah yang menguatkan dugaan adanya aktivitas distribusi.

 

ASN hingga Karyawan Program Terseret

Bacaan Lainnya

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan adalah latar belakang para pelaku. Beberapa di antaranya diketahui bekerja sebagai karyawan program MBG, tenaga honorer BPBD Kota Mataram, hingga pegawai instansi pemerintah lainnya.

“Ini membuktikan bahwa narkotika bisa menyasar semua kalangan tanpa terkecuali,” tegas AKP Suputra.

 

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.

 

Baca Juga: Ratusan Siswa Tumbang Usai Makan Program MBG di Tasikmalaya, 114 Alami Gejala Keracunan!

 

Alarm Bahaya Narkoba

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi garda pelayanan masyarakat. Peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terbukti menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Jaringan kecil seperti ini kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba yang lebih luas. Penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memutus rantai peredaran gelap di daerah.

 

G7/KMP

 

Pos terkait