Global7.id – Sragen,
Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan wanita di area persawahan Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Kabupaten Sragen. Korban berinisial R (26), warga Grobogan, ternyata dibunuh oleh pria yang merupakan selingkuhannya sendiri.
Pelaku berinisial S alias B (35), seorang buruh operator mesin, kini telah diamankan oleh Polres Sragen kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kronologi Mencekam di Tengah Sawah
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) malam. Berdasarkan keterangan polisi, korban dan pelaku sempat bersama sebelum akhirnya terjadi pertengkaran hebat.
Pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor kemudian membelok ke jalan kecil di area persawahan dengan alasan ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun situasi justru memanas.
Korban disebut bersikap emosional hingga membuang barang-barang milik pelaku seperti handphone, jaket, dan sandal. Emosi pelaku pun memuncak.
Dalam kondisi itulah, pelaku nekat mencekik korban dari belakang hingga lemas dan terjatuh.
Alih-alih menolong, pelaku justru melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi.
Motif: Ngaku Hamil & Desak Dinikahi
Kapolres Sragen, Dewiyana Syamsu Indiyasari, mengungkap motif utama pembunuhan ini.
Korban sebelumnya mengaku tengah hamil sekitar 8 minggu dan meminta pelaku segera menikahinya. Permintaan itu memicu konflik serius.
Hubungan keduanya sendiri diketahui telah berlangsung selama sekitar tiga tahun dan bermula dari perkenalan di Facebook. Pelaku diketahui telah memiliki istri sah, sementara korban berstatus janda.
Baca Juga: Pembunuhan Wanita di Mayong Jepara, Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Berakhir Tragis
Fakta Mengejutkan Lain
Pelaku ditangkap hanya dalam waktu 18 jam setelah kejadian
Korban ditemukan tengkurap di dekat sepeda motor di sawah
Kasus sempat viral di media sosial sebelum pelaku tertangkap
Dijerat Pasal Berat, Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Sragen dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 458 dan 459.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kasus Viral, Publik Geram
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena:
Pelaku adalah orang dekat korban
Motif dipicu hubungan asmara terlarang
Korban diduga sedang hamil
Peristiwa ini menjadi pengingat keras tentang bahaya konflik hubungan yang tidak diselesaikan secara sehat.
G7/KMP










