Terungkap! Ponpes Al Goib Jepara Belum Berizin, Terhubung Jamaah Eyang Semar di Prambanan

Foto, Bangunan sederhana Pondok Pesantren Al Goib di Desa Karangrandu, Pecangaan, Jepara, yang dipastikan belum terdaftar di Kementerian Agama.

Global7.id – Jepara | Kamis 8 Januari 2026,

Ponpes Al Goib Jepara belum berizin dan dipastikan tidak terdaftar secara administratif di Kementerian Agama, Kamis (8/1/26). Keberadaan pondok yang berlokasi di Dukuh Buaran, Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan ini kini menjadi sorotan publik karena aktivitas mujahadahnya tetap berjalan meski belum memiliki legalitas resmi.

 

Pesantren ini diketahui dikelola oleh Ahmad Rifai, sosok yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat lantaran memimpin kegiatan zikir dan tahlilan Jamaah Mujahadah Tauhid Eyang Semar Sabdo Palon di kawasan Candi Prambanan.

 

Tidak Terdaftar di Sistem Resmi Kemenag

Berdasarkan penelusuran pada sistem resmi Kementerian Agama, nama Pondok Pesantren Al Goib tidak pernah tercatat sebagai lembaga yang mengajukan pendirian ataupun memperoleh legalitas sebagai pesantren.

 

Kepastian tersebut ditegaskan langsung oleh Zainuri, Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Jepara.

 

“Untuk Pondok Al Goib, tidak ada pengajuan maupun pendaftaran di sistem kami,” tegasnya.

 

Menurut Zainuri, di Desa Karangrandu memang terdapat satu pesantren lain yang pernah tercatat, yakni Pesantren Tarbiyatul Aitam di RT 2/RW 2. Namun, pesantren tersebut saat ini tidak aktif dan data kelembagaannya tidak diperbarui.

 

Lokasi Terpencil, Bangunan Sederhana

Bacaan Lainnya

Akses menuju lokasi Pondok Al Goib tergolong terpencil. Dari pusat Kota Jepara, perjalanan memakan waktu sekitar setengah jam, atau sekitar sepuluh menit dari Pasar Pecangaan.

 

Secara fisik, bangunan pondok tampak sederhana dan bersifat semipermanen. Struktur utamanya tersusun dari kayu dan bambu dengan ukuran kurang lebih 4 x 10 meter. Di dalam ruangan utama, terdapat berbagai ornamen yang mencerminkan identitas komunitasnya.

 

Beberapa di antaranya adalah gong bergambar tulisan “Mujahadah Tauhid Eyang Semar Sabdo Palon”, bendera Palestina, serta figur wayang Semar berbahan kulit yang dipajang dalam bingkai.

 

Aktivitas Mujahadah Rutin

Di lokasi tersebut, kegiatan mujahadah dilaporkan rutin digelar. Setiap pertemuan dihadiri sekitar 20 hingga 40 orang, namun secara akumulatif jamaah yang terlibat disebut bisa mencapai lebih dari 100 orang.

 

Aktivitas inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait status kelembagaan dan pengawasan, mengingat tempat tersebut menggunakan identitas “pondok pesantren” namun belum memiliki dasar legal formal.

 

251 Pesantren Terdaftar di Jepara

Zainuri memaparkan, secara keseluruhan terdapat 251 pondok pesantren yang tercatat resmi di Kabupaten Jepara dan tersebar di berbagai kecamatan. Kecamatan Kedung menjadi wilayah dengan jumlah pesantren terbanyak, yakni 37 pesantren, disusul Bangsri (32), Tahunan (29), Batealit (24), Donorojo (22), Kalinyamatan dan Pecangaan masing-masing (16), Mayong (18), Welahan (14), Nalumsari (12), Mlonggo (11), Jepara Kota (9), Pakis Aji (3), Keling (2), dan Kembang (6).

 

Dari total tersebut, 35 pesantren tercatat tidak aktif memperbarui data. Sementara jumlah santri di seluruh pesantren Jepara mencapai 25.665 orang, terdiri dari 12.333 santri perempuan dan 13.332 santri laki-laki, mayoritas berada pada usia SMP hingga SMA.

 

Pendirian Pesantren Tak Bisa Sembarangan

Zainuri menegaskan bahwa pendirian pondok pesantren tidak bisa dilakukan secara sederhana. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi, mulai dari izin bangunan, ketersediaan asrama santri, ruang belajar, aula, pengasuh, santri mukim, hingga aktivitas pembelajaran kitab kuning.

 

“Selain itu, saat ini pendirian pesantren juga masih dalam kebijakan moratorium,” jelasnya.

 

Rencana pembukaan kembali pendaftaran pendirian pondok pesantren disebut akan dilakukan pada awal 2026, dengan mekanisme pendaftaran triwulanan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Keberadaan Pondok Pesantren Al Goib yang belum berizin ini pun memunculkan desakan agar ada kejelasan status dan pengawasan, demi menjaga ketertiban, transparansi, serta mencegah potensi penyimpangan atas nama lembaga keagamaan.

 

G7/JRP

Pos terkait