Global7.id – Jepara,
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) bersama Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik, menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bhakti Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Rumah Makan Maribu, Jepara, pada Kamis (7/11). Agenda kemitraan ini bertujuan memperkuat pemahaman publik tentang manfaat, regulasi, dan pengawasan penggunaan teknologi nuklir di Indonesia, khususnya di wilayah Jepara.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi lokal, di antaranya Grib Jaya Jepara yang diketuai Agus Adodi Pranata, IPNU-IPPNU Jepara, Fatayat serta IPEMI (Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia) Kabupaten Jepara dan lainya.
Dalam kesempatan tersebut, Jamaludin Malik menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga negara dan masyarakat agar pemanfaatan teknologi nuklir tetap aman, transparan, dan sesuai aturan.
“Kami di Komisi XII DPR RI bermitra dengan BAPETEN karena banyak alat kesehatan yang memanfaatkan teknologi nuklir. Tapi kalau bicara soal pembangunan PLTN di Jepara, jelas saya tolak!” tegas Jamaludin disambut tepuk tangan peserta.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang turut hadir, terutama komunitas lokal yang aktif mendukung kegiatan edukatif terkait pengawasan tenaga nuklir.
“Terima kasih kepada Grib Jaya Jepara, yang merupakan keluarga saya, serta semua pihak yang telah berpartisipasi. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat tidak termakan isu negatif soal nuklir,” tambahnya.
Dalam paparannya, pihak BAPETEN mengungkapkan bahwa di Kabupaten Jepara terdapat 10 institusi yang telah memiliki izin resmi pemanfaatan tenaga nuklir, terutama di bidang kesehatan, Beberapa di antaranya meliputi BLU RSUD dr. Rehatta, Medina Dental X-Ray, dan RS Kristen Kesejahteraan Mardi Rahayu Kudus.
Menurut Retno Agustyah dari BAPETEN, teknologi nuklir bukanlah ancaman jika dimanfaatkan dengan tepat dan berada di bawah pengawasan ketat.
“Energi nuklir seringkali dikaitkan dengan hal yang menakutkan, padahal manfaatnya sangat besar,” jelasnya.
“Di Jepara, pemanfaatan radiasi sangat terasa di bidang kesehatan untuk diagnostik (Rontgen) dan terapi (Radioterapi).
Selain di bidang kesehatan, BAPETEN juga memaparkan pemanfaatan energi nuklir yang telah digunakan secara damai di Indonesia.
Beberapa sektor yang telah menikmati manfaat teknologi ini antara lain:
Pangan & Pertanian: Irradiasi untuk pengawetan makanan, sterilisasi hama serangga, dan pengembangan 33 varietas tanaman unggul tahan penyakit dan cuaca ekstrem.
Pemanfaatan reaktor penelitian seperti Reaktor Triga 2000 Bandung, GA Siwabessy Serpong, dan Kartini Yogyakarta untuk pengembangan riset dan desalinasi air laut.
BAPETEN menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Fungsi pengawasan BAPETEN mencakup Keselamatan Mencegah terjadinya kecelakaan radiasi Keamanan Menghindari pencurian atau pemindahan bahan radioaktif secara ilegal, Memastikan teknologi nuklir tidak digunakan untuk kepentingan nondamai.
Pada sesi penutup, BAPETEN mengajak masyarakat Jepara untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif.
“Pengawasan bukan hanya tugas BAPETEN, tetapi juga tanggung jawab kita semua,” ujar perwakilan BAPETEN.
“Masyarakat perlu aktif menanyakan status izin pemanfaatan nuklir dan memperhatikan stiker status keselamatan BAPETEN di rumah sakit atau klinik radiologi.
Catatan Redaksi Global7.id
Jepara memiliki sejarah panjang penolakan terhadap rencana pembangunan PLTN di wilayah Muria pada awal tahun 2000-an. Penolakan itu bukan tanpa alasan masyarakat kala itu menilai risiko bencana dan dampak sosialnya jauh lebih besar dibanding manfaatnya.
Karena itu, langkah BAPETEN dan Komisi XII DPR RI turun langsung ke Jepara patut diapresiasi sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik. Namun, edukasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya melunakkan penolakan rakyat, melainkan sebagai ruang terbuka untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan berbasis nuklir tetap berpihak pada keselamatan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat lokal.
Bagi Jepara, kehadiran sosialisasi ini harus menjadi alarm kesadaran kolektif agar pengawasan publik tidak lengah, dan setiap wacana terkait energi nuklir selalu ditimbang dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta partisipasi rakyat yang utuh.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan harapan agar pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, termasuk di Jepara, dapat terus membawa manfaat besar bagi kemaslahatan umat dengan tetap menjunjung tinggi keselamatan, keamanan, dan kedaulatan masyarakat.
G7/AR










