Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Terungkap! KPK Ungkap Aset yang Disita

Foto, Kasus Kredit Fiktif

Global7.id – Jepara,

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif, yang melibatkan lembaga keuangan di Jepara. Kali ini, giliran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara yang tersandung kasus kredit fiktif. KPK telah menyita aset pabrik dan uang tunai sebesar Rp411 juta serta dua bidang tanah dalam kasus ini. Tindakan tegas KPK ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor keuangan.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

 

“KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara, dengan nilai sekitar Rp700 juta,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

 

Budi belum membeberkan siapa pemilik uang dan tanah yang disita. Ia meminta publik bersabar menunggu proses penyidikan yang masih berlangsung.

 

 

“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

 

Total Aset Disita Capai Rp60 Miliar

 

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada Rabu (9/7/2025), tim penyidik KPK juga menyita sejumlah aset bernilai besar milik para tersangka. Berikut rinciannya:

 

Tiga bidang tanah dan satu rumah di Yogyakarta dengan estimasi nilai sekitar Rp10 miliar.

 

Dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta satu pabrik di Klaten yang nilainya mencapai sekitar Rp50 miliar.

 

Total aset yang telah disita KPK dalam perkara ini kini mencapai sekitar Rp60 miliar.

 

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka,” tambah Budi.

 

 

KPK sebelumnya mengonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitasnya masih dirahasiakan.

 

 

Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga terkait dengan perkara ini.***

 

 

Sumber: OKZN

 

 

Pos terkait