Bintek Perangkat Desa Jepara: Wujudkan Pelayanan Minimal yang Akuntabel dan Transparan

Foto, Acara Bintek Perangkat desa Jepara

Global7.id – Jepara, 

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bagi perangkat desa se-Kabupaten Jepara, Rabu (16/7/2025). Bertempat di aula lantai 3 OPD, kegiatan ini mengangkat tema,

“Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa dan Tertib Data Kepegawaian Pemerintah Desa”.

 

Kepala Dinsospermades Jepara, Edi Marwoto, dalam Berbagainya menyampaikan bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa, dan karena itu harus memahami dasar hukum, standar kerja, serta dinamika masyarakatnya.

 

“Dasar kerja perangkat desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban, termasuk standar pelayanan yang harus menyesuaikan karakter masyarakat desa yang berbeda-beda,” ujarnya.

 

Edi juga menekankan bahwa Dinsospermades mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan terus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah desa terkait berbagai dinamika pelayanan publik. Ia mengingatkan pentingnya segera menyusun peraturan bupati (perbup) dan peraturan daerah (perda) pelaksanaan pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat saat ini.

 

“Kita harus bergerak mengikuti perkembangan zaman. Pemerintah desa harus aktif berinovasi, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan. Saat ini Jepara sudah menjalin kerja sama dengan Indofood untuk membantu pemasaran produk pangan lokal seperti cabai dan lainnya,” tambahnya.

 

Materi utama Bintek disampaikan oleh Ummy Rakhmayany, S.STP., MH, yang memaparkan urgensi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa.

 

Ia menyebut, masih banyak desa di Jepara yang belum memiliki SPM. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat terkait belum maksimalnya pelayanan publik desa.

Bacaan Lainnya

 

“SPM Desa adalah bentuk tanggung jawab pemerintah desa untuk memberikan layanan dasar yang pasti, terbuka, dan berkualitas. Ini wajib dimiliki setiap desa,” jelas Ummy.

 

SPM mencakup lima jenis pelayanan utama:

1. Penyebaran informasi pelayanan,
2. Data kependudukan dan pertanahan,
3. Pemberian surat keterangan,
4. Penyederhanaan pelayanan, dan
5. Pengelolaan pengaduan masyarakat.

 

Ia menekankan pentingnya surat penyelesaian dalam waktu maksimal 1 hari kerja. Jika belum bisa selesai, maka Camat wajib melakukan pelatihan. Surat harus mengacu pada tata naskah dinas sesuai Perbup No. 19 Tahun 2021.

 

Begitu pula soal pengaduan masyarakat. Desa mewajibkan memfasilitasi aduan maksimal ditindaklanjuti dalam 3 hari kerja, dengan dokumentasi dan pelaporan yang tertib.

 

Penyelenggaraan SPM desa harus melibatkan semua unsur, mulai dari petinggi sebagai penanggung jawab, pekerjaan untuk penatausahaan administrasi, hingga kasi pelayanan dan perangkat lainnya.

 

Pembinaan dan pengawasan dijalankan secara berjenjang oleh Bupati dan Camat.

 

Bintek ini ditutup dengan ajakan bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

 

“Mari tingkatkan keterampilan, termasuk penguasaan teknologi informasi, sebagai bagian dari tanggung jawab kita mewujudkan desa yang melayani dan terpercaya,” pungkas Edi.

 

G7/AR

Pos terkait