Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Tak Bisa Dipidanakan, Kenapa?

Foto, dua personil Sukatani band.

Global7.id – Jakarta,

Penarikan lagu dan permintaan maaf tersebut beberapa hari belakangan menjadi sorotan publik. Masyarakat dari berbagai kalangan pun menggaungkan aksi solidaritas untuk grup musik Sukatani. Dari dukungan di media sosial hingga ketika lagu dengan frasa “bayar polisi”, itu dinyanyikan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil saat menggelar aksi pada Kamis lalu.

Pernyataan itu sontak menimbulkan spekulasi bahwa mereka mendapat tekanan dari polisi. Walaupun dalam video mereka menegaskan bahwa permintaan maaf dan penarikan lagu dilakukan tanpa paksaan, banyak pihak ragu akan klaim tersebut. Terlebih, mereka juga meminta para pengguna media sosial menghapus rekaman lagu yang sudah telanjur tersebar di dunia maya.

“Karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami dari Sukatani,” ujar Syifa dan Novi.

Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa musikus dan seniman pernah menghadapi tekanan serupa ketika karya mereka yang berisi kritik menyinggung aparat atau pemerintah. Lantas, apakah kritik melalui karya seni bisa dijerat pidana?

Dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi dua unsur utama, yaitu niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus). “Kalau dalam kasus ini, perbuatan nyatanya ada, dia (Sukatani) menyanyi, tapi niat jahatnya ada enggak?” kata Chudry, dikutip dari Tempo, Ahad, (23/2/2025).

Chudry mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara memiliki hak berekspresi. “Orang-orang yang bekerja di bidang seni sebenarnya mengekspresikan apa yang mereka rasakan dan mereka punya kebebasan,” ujarnya. Namun ia pun mengingatkan kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi ajang saling mencaci maki.

Chudry juga menyoroti kritik melalui seni sering bersifat subyektif dan bisa diperdebatkan. Ia turut mengingatkan Korps Bhayangkara yang dinilai tipis telinga atas realitas yang terjadi di masyarakat. “Kalau dalam konteksnya kritik, ya, introspeksi. Jangan buruk rupa, cermin dibelah,” ujarnya merujuk pada pepatah yang menggambarkan bagaimana kritik seharusnya diterima sebagai bahan refleksi.

Menyoal potensi pidana, Chudry menilai kasus Sukatani sulit dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang jelas. Ia menyatakan tekanan bisa saja muncul dari pihak tertentu, tapi secara hukum membuktikan adanya unsur penghinaan terhadap institusi kepolisian masih menjadi perdebatan. Dia mengatakan dalam lirik lagu itu Sukatani tidak secara gamblang menyebut institusi Polri. “Kalau kita bilang polisi yang mana? Dia bilang polisi India, kok.”

Chudry membahas kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus ini. Pasal-pasal dalam UU ITE, kata dia, sering digunakan untuk menjerat individu atas dugaan pencemaran nama. “Biasanya orang yang merasa terhina itu personal. Kalau satu institusi, siapa yang mewakili? Kalau PT, jelas direksinya. Kalau kepolisian, siapa?” ucap pakar pidana itu.

Menurut Chudry, tindakan meminta maaf dan menarik karya seni karena tekanan justru bertentangan dengan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Ia mengingatkan bahwa karya seni memiliki fungsi sosial sebagai alat kritik dan refleksi masyarakat. “Kalaupun ini terjadi, jangan sampai menghambat kreativitas seni. Kritik itu bagian dari partisipasi politik,” ujarnya.

Inilah Deretan Karya Seni yang Dilarang

Tak hanya lagu, sejumlah karya seni lain, seperti pameran, mural, dan pementasan teater, beberapa waktu belakangan dilarang karena berisi kritik terhadap pemerintah. Berikut ini rangkumannya.

Pembatalan Pameran Yos Suprapto di Galeri Nasional Indonesia

Pada Desember 2024, pameran tunggal seniman Yos Suprapto yang bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” dijadwalkan berlangsung di Galeri Nasional Indonesia. Pameran ini dibatalkan secara tiba-tiba oleh pihak galeri dengan alasan “kendala teknis yang tidak dapat dihindari”. Lima dari 30 lukisan karya Yos dituduh bermuatan politik dan vulgar. Yos menolak permintaan untuk menurunkan karya-karya tersebut sehingga memilih membawa pulang seluruh karyanya ke Yogyakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan penundaan ini dan menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dalam seni.

Penolakan Pementasan Teater
“Wawancara dengan Mulyono” di ISBI Bandung. Pada Februari 2025, pementasan teater berjudul Wawancara dengan Mulyono oleh Teater Payung Hitam direncanakan digelar di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Rektorat menolak pementasan tersebut dengan alasan menjaga netralitas kampus dari kepentingan politik praktis. Meski telah ada upaya komunikasi antara pihak teater dan rektorat, pementasan tetap dibatalkan serta pintu lokasi acara disegel oleh pihak kampus.

Penghapusan Mural Kritik di Pasuruan
Pada Agustus 2021, sebuah mural dengan tulisan “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit” muncul di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mural ini segera dihapus oleh pemerintah setempat melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja, dengan alasan gambar dan tulisan tersebut dianggap tidak patut dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan. Pemberangusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama komunitas seniman, yang menilai penghapusan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi

Penghapusan Mural Kritik di Berbagai Daerah di Indonesia

Pada periode Agustus hingga September 2021, sejumlah mural bernada kritik terhadap pemerintah dihapus oleh aparat di berbagai daerah, termasuk di Tangerang, Yogyakarta, Karawang, dan Bandung. Mural-mural tersebut dianggap mengandung pesan yang tidak sesuai dengan pandangan pihak berwenang sehingga dilakukan penghapusan. Tindakan ini memicu perdebatan mengenai kebebasan berekspresi dan batasan kritik terhadap pemerintah di ruang publik.

Sependapat dengan Chudry, dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan bahwa kritik dalam karya seni tidak bisa dijerat pidana. Fickar menilai, jika ada orang atau pihak yang merasa berkeberatan terhadap satu karya, harus dilawan dengan karya lain. “Tekanan supaya meminta maaf itu perbuatan norak dan tidak menghargai karya seni,” ujar Fickar saat dihubungi terpisah.

Dia mencontohkan dalam dunia pers, jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah tulisan, cara yang benar adalah menulis tanggapan di media yang sama, bukan melakukan tekanan. “Dan media itu wajib memuatnya,” tutur Fickar menegaskan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemidanaan karya seni yang berisi kritik sosial sebagai tindakan kriminalisasi yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. “Kalau dipaksakan bisa saja, tapi itu jelas merupakan kriminalisasi dan pemolisian otoriter,” kata Usman dalam keterangan tertulis.

Publik, kata dia, harus mencegah praktik penggunaan hukum dan penegak hukum untuk memberangus karya seni yang membawa kritik sosial pada otoritas negara. Usman pun menyesalkan kejadian ini. Menurut dia, hal ini mengingatkan pada kasus-kasus serupa di masa lalu, seperti penarikan lukisan Yos Suprapto.

Dalam kasus Sukatani, ia mencatat salah satu personel grup musik itu (Novi atau yang dikenal dengan nama Twister Angel) bahkan dikabarkan telah dipecat dari pekerjaannya sebagai guru. “Jika benar, ini jelas pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” ujarnya.

Sependapat dengan yang lain, Usman menekankan karya seni merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, karya seni tidak seharusnya dijerat pasal pidana. Ia pun mendesak Kapolri mengoreksi dugaan tekanan terhadap Sukatani.

“Tanpa tekanan, hampir mustahil kelompok musik Sukatani membuat video permohonan maaf sambil membuka penutup wajah khas mereka,” katanya.

Menurut dia, cara mengoreksi hal tersebut bisa diukur dari dua hal. Pertama, mengungkap siapa pejabat kepolisian yang melakukan tekanan. Kedua, mengembalikan akses lagu tersebut ke platform digital. Usman mengatakan, bahkan jika perlu, Kapolri bisa mengundang Sukatani ke Markas Besar Polri untuk bernyanyi. Kapolri juga bisa meminta Sukatani menyampaikan kepada seluruh jajaran Polri agar mendengarkan lirik lagu itu dan melakukan koreksi nyata dalam melayani serta melindungi masyarakat.

Advokat pembela kebebasan berekspresi, Ade Wahyudi, pun menegaskan bahwa lagu Bayar Bayar Bayar tidak bisa dijerat pasal pidana, apalagi pasal penghinaan. “Karena penghinaan harus tertuju secara spesifik ke orang, bukan institusi,” kata Ade. Eks Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers itu juga menggarisbawahi bahwa kata “polisi” dalam lirik lagu tersebut bersifat umum dan tidak spesifik menyebut Polri atau individu tertentu sehingga tidak memenuhi unsur penghinaan.

Ade mengatakan kebebasan berekspresi termasuk melalui karya seni dijamin oleh konstitusi. Kalaupun ada pihak yang merasa berkeberatan, cara yang lebih tepat adalah merespons dengan kritik balik atau menciptakan karya tandingan, bukan dengan menekan atau melarang. “Dalam hukum, korban dalam pasal penghinaan harus individu, bukan institusi. Hal ini berlaku baik dalam lagu, media massa, maupun blog,” tuturnya.

Senada dengan Ade, dosen sosiologi politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai penarikan lagu dan permintaan maaf yang dilakukan Sukatani sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi. “Penarikan sebuah lagu membangunkan kembali ingatan lama tentang represi pada era kelam di penghujung kekuasaan rezim Orde Baru,” katanya.

Menurut Ubedilah, pemaksaan permintaan maaf terhadap musikus adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berpikir. Ia menilai ada semacam proses penciptaan rasa takut kolektif yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam kasus ini.

Analis sosial politik sekaligus aktivis 98 itu berpandangan bahwa kritik dalam lagu didasarkan pada fenomena empiris yang terjadi di masyarakat. Alih-alih dilarang, lagu tersebut seharusnya dapat berkontribusi dalam memperbaiki realitas sosial. “Bukankah lagu semacam itu sangat penting dan memberi kontribusi positif pada upaya perbaikan realitas sosial ataupun realitas kuasa yang sedang tidak baik-baik saja?” ucapnya.

Ubedilah mengingatkan bahwa negara modern seharusnya menghargai kreativitas dan tidak menggunakan cara-cara otoriter untuk membungkam kritik.

“Cara aparat yang melarang lagu dalam bentuk penarikan dan pemaksaan permintaan maaf seharusnya tidak lagi terjadi di tengah situasi negara yang sedang sakit serta dalam situasi modernitas yang seharusnya menghargai kreativitas.”

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada Sukatani

Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permintaan bantuan hukum secara langsung dari Syifa melalui sambungan telepon. “Tentu YLBHI akan melibatkan LBH Semarang sebagai YLBHI yang di Jawa Tengah,” kata Isnur kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Ia menjelaskan komunikasi awal sudah dilakukan secara lisan dan dalam waktu dekat YLBHI akan bertemu dengan Syifa untuk mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil. “Kami coba untuk berdiskusi bagaimana kehendaknya, bagaimana permintaannya, dan langkah yang akan diambil,” ujarnya.

YLBHI juga tengah mendalami kronologi peristiwa yang dialami personel Sukatani, termasuk dugaan intimidasi. YLBHI, kata Isnur, akan mengawal kasus ini agar kebebasan berekspresi tetap terlindungi sesuai dengan konstitusi. Sebab, dalam kejadian ini, menurut Isnur, Sukatani dilindungi oleh konstitusi, seperti UU Pemajuan Kebudayaan dan UU Hak Asasi Manusia.

Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyatakan kondisi personel Sukatani masih dalam tahap pemulihan setelah berbagai tekanan yang mereka alami beberapa hari belakangan. “Mereka belum bisa diwawancarai. Nanti ada pernyataan resmi dari mereka,” ujarnya saat dimintai konfirmasi, Minggu, (23/2/2025).

Menyoal langkah hukum yang akan diambil, kata Arief, LBH Semarang masih mendalami kronologi yang terjadi, termasuk membahas opsi hukum yang bisa ditempuh, “Kami belum bisa menentukan cepat sekarang.”

Menjawab mengenai kabar bahwa Kapolri berencana mengundang Sukatani untuk dijadikan duta kritik Polri, dia mengungkapkan bahwa pihaknya ataupun Sukatani belum menerima informasi resmi mengenai hal ini. Sementara itu, dugaan intimidasi terhadap personel Sukatani oleh aparat kepolisian juga belum bisa diungkap secara rinci oleh LBH Semarang.

“Sementara belum, ya,” katanya. Arief menegaskan bahwa LBH Semarang selaku kuasa hukum masih mengumpulkan informasi mengenai hal tersebut.***

Sumber: Tempo.

Pos terkait