Global7.id – Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades) menggelar Sosialisasi Lomba Desa Kabupaten Jepara 2025 di Gedung OPD Lantai 3. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan desa dan kelurahan, sekaligus mendorong inovasi desa melalui kompetisi tingkat kabupaten, regional, hingga nasional, pada Kamis (30/1/2025).
Lomba Desa Berbasis Ketahanan Pangan
Lomba desa tahun ini mengusung tema “Desa Tangguh Pangan, Masyarakat Sejahtera“, yang selaras dengan visi-misi Presiden RI. Kepala Dinsospermades Jepara, Edi Marwoto, dalam sambutannya menegaskan bahwa desa peserta harus memperhatikan aspek ketahanan pangan dan swasembada pangan, baik dalam administrasi maupun inovasi desa.
“Tolong cermati aspek ketahanan pangan dan swasembada pangan. Titik beratkan administrasi dan inovasi yang berkaitan dengan pangan, karena ini menjadi kunci keberhasilan saat pemaparan di hadapan Bupati,” ujar Edi Marwoto, Kamis (30/1).
Ia juga menambahkan bahwa desa yang menjadi juara akan mendapatkan insentif khusus serta tambahan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Jepara.
Ketentuan dan Persyaratan Lomba
Lomba desa ini hanya dapat diikuti oleh desa dengan status berkembang dan cepat berkembang pada tahun 2023 dan 2024. Setiap desa wajib mengisi dan memperbarui Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) serta Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) sebelum akhir Februari 2025.
Bidang yang wajib diisi dalam penilaian:
1. Pemerintahan.
2. Kewilayahan.
3. Kemasyarakatan.
4. Inovasi.
5. Swadaya.
6. Penanganan sosial.
7. Video profil desa (maksimal 5 menit).
Setiap peserta juga diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan melalui email desa masing-masing dalam rentang waktu 21 Februari – 2 Maret 2025.
Tahapan dan Mekanisme Penilaian
Lomba desa ini akan dilakukan secara bertahap:
1. Seleksi administrasi, di mana akan dipilih 8 desa terbaik.
2. Klarifikasi lapangan, dengan kunjungan ke masing-masing desa selama satu hari.
3. Pemaparan di hadapan Bupati Jepara.
4. Penetapan juara lomba desa tingkat kabupaten.
Juara tingkat kecamatan akan ditetapkan oleh Camat melalui Surat Keputusan (SK) dan diajukan ke tingkat kabupaten. Pemerintah menegaskan bahwa penyambutan seremonial saat lomba tidak akan mempengaruhi penilaian.
Lomba Desa Sebagai Bentuk Pembinaan Desa
Menurut Edi Marwoto, lomba desa ini bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga bagian dari pembinaan desa di Kabupaten Jepara. Melalui evaluasi dan inovasi yang dilakukan, diharapkan desa-desa di Jepara dapat semakin berkembang dan berkontribusi dalam ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat.***
Sumber: G7.
Wartawan: AR.










