Pemkab Jepara Tak Kelola, Dana CSR Bisa Dikelola oleh LSM

Foto Pabrik Alas Kaki di Pecangaan Jepara

Global7.id – Edukasi Sosial, Jepara,

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.


 

Di Indonesia, besaran dana CSR yang biasanya digunakan sebagai patokan sekitar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan.


Siapa yang Menerima Dana CSR?

Penerima manfaat CSR adalah pemangku-kepentingan di dalam perusahaan dan di luar perusahaan. Pemangku-kepentingan di dalam perusahaan meliputi:


 

1. Karyawan,


2. Manajemen.


3. Pemegang saham.


 

Sementara pemangku-kepentingan di luar perusahaan meliputi masyarakat sekitar, lingkungan, dan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perusahaan.


Apa Itu Dana CSR? Bagaimana Perusahaan Menentukan Penerima Dana CSR?

Untuk menentukan penerima dana CSR, perusahaan dapat menggunakan sistem pendukung keputusan dengan metode perbandingan Simple Additive Weighting dan Fuzzy Logic. Metode ini dapat membantu pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan dalam pembagian dana bantuan CSR dengan cara membuat sistem pendukung keputusan.


 

Penerima manfaat CSR dapat berupa pemangku kepentingan di dalam dan di luar perusahaan. Dana CSR dapat digunakan untuk:


1. Pemeliharaan fasilitas umum.

Bacaan Lainnya

2. Sumbangan untuk membangun desa atau fasilitas masyarakat dan lain-lain.


 

Adapun, manfaat CSR bagi perusahaan antara lain:


1. Meningkatkan citra perusahaan.


2. Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.


3. Memperkuat brand merek perusahaan di mata masyarakat.


4. Membedakan perusahaan tersebut dengan pesaingnya dan memberikan inovasi bagi perusahaan.


 

Sementara program CSR dari sisi lingkungan hidup dapat membantu pelestarian lingkungan dan budaya melalui berbagai kegiatan positif dan memberikan manfaat untuk membantu melakukan upaya pelestarian lingkungan.


 

Manfaat CSR bagi masyarakat antara lain:


1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.


2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar perusahaan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas umum.


 

Di Indonesia, besaran dana CSR yang biasanya digunakan sebagai patokan sekitar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam setahun. Setiap daerah di Indonesia juga menetapkan dana CSR yang berbeda-beda.


 

Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CSR di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.


 

Dari pemberitaan sebelumnya, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Jepara menampik bahwa tidak mengelola dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) dan diketahui ada 359 perusahaan-perusahan dan pabrik yang ada di Jepara.


 

Sebab, dana CSR dikelola oleh masing-masing perusahaan.


 

Lalu, bolehkah dana CSR dikelola sendiri oleh masing-masing perusahaan?


 

“Ya, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dikelola oleh perusahaan sendiri”, tulis dari berbagai sumber terpercaya.


 

Perusahaan dapat mengelola dana CSR dengan berbagai cara, seperti:


1. Menyelenggarakan kegiatan sosial secara langsung.


2. Menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.


3. Mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan.


4. Bekerja sama dengan lembaga sosial, organisasi non-pemerintah (LSM), instansi pemerintah, universitas, atau media massa.


 

Lalu, perusahaan yang ingin mengelola dana CSR dari pihak ketiga harus mencantumkan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha dalam anggaran dasar. Pihak ketiga yang akan menerima dan mengelola dana CSR harus bergerak di bidang yang sesuai dengan kegiatan CSR yang akan dilaksanakan.***

Pos terkait