Pemkab Jepara Menampik Tak Mengelola Dana CSR, Lalu Siapa? Ini Penjelasannya..

Foto Pabrik Alas Kaki di Pecangaan Jepara

Global7.id – Jepara,

Mengetahui tentang Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan, badan usaha, yang ada di dalam maupun luar negeri untuk memberikan sebagian keuntungannya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan perusahaan, badan usaha yang beroperasi dan melaksanakan kegiatan.

Di Indonesia rata-rata CSR yang dikeluarkan dari perusahaan atau badan usaha besarannya sekitar 2% – 3%  dari keuntungan pertahun.

Di Kabupaten Jepara sendiri pengelolaan CSR di atur dalam Perda Kabupaten Jepara, nomor 3 tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Bupati Jepara, bomor 32 tahun 2016, tentang Komite Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Sehingga perusahaan atau badan usaha yang ada di Kabupaten Jepara dalam menyalurkan CSR nya wajib melaporkan kegiatannya melalui aplikasi Si Moncer yang dibuat oleh Komite CSR Kabupaten Jepara dan di tunjuk untuk mengkoordinir dan mengelola CSR.

Namun, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Jepara menampik bahwa tidak mengelola dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) dari diketahui ada 359 perusahaan-perusahan dan pabrik yang ada di Jepara.

Sebab, dana CSR dikelola oleh masing-masing perusahaan.

Lalu, bolehkah dana CSR dikelola sendiri oleh masing-masing perusahaan?

“Ya, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dikelola oleh perusahaan sendiri”, tulis dari berbagai sumber terpercaya.

Perusahaan dapat mengelola dana CSR dengan berbagai cara, seperti:

1. Menyelenggarakan kegiatan sosial secara langsung.

2. Menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.

3. Mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan.

4. Bekerja sama dengan lembaga sosial, organisasi non-pemerintah (LSM), instansi pemerintah, universitas, atau media massa

Lalu, perusahaan yang ingin mengelola dana CSR dari pihak ketiga harus mencantumkan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha dalam anggaran dasar. Pihak ketiga yang akan menerima dan mengelola dana CSR harus bergerak di bidang yang sesuai dengan kegiatan CSR yang akan dilaksanakan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan tahun 2023 – 2027, Herry Yulianto yang juga menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jepara, Jumat (13/12/2024).


 

Menurut Herry, Bupati Jepara telah membentuk Komite Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perusahaan dan ormas yang memiliki tugas pokok dan fungsi.


 

Lebih jauh Herry menjelaskan, untuk pelaksanaan TSP telah disediakan web moncer.jepara.go.id yang bisa diakses oleh masyarakat. Data tersebut berasal dari laporan perusahaan.


 

“Saat ini telah ada 107 perusahaan yang melaporkan alokasi dana CSR nya dengan total Rp. 19,1 miliiar ,” ujarnya, Jum’at (13/12).


Menurut Herry Yulianto, tugas dan fungsi komite ini adalah


1. Melakukan sinkronisasi program Pemerintah Daerah dengan program TSP.


2. Memfasilitasi setiap kegiatan TSP untuk diliput media massa.


3. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan TSP.


4. Menyusun dan menyampaikan laporan dan rekomendasi pelaksanaan TSP kepada Pemerintah Daerah dan perusahaan.


5. Menyampaikan informasi pelaksanaan TSP di Daerah kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

 

Sedangkan untuk fungsinya adalah


1. Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan TSP di Daerah.


2. Pengidentifikasi potensi program TSP dan perusahaan-perusahaan di daerah.


3. Pengawasan dan penilaian selama program TSP.

(***)

Pos terkait